Bekasi (ANTARA News) - Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono meminta semua pihak yang terlibat dalam sengketa kepemilikan lahan seluas 20,5 hektare di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Itu kan masih proses hukum, hendaknya semua pihak menghormati proses hukum itu," katanya usai penandatangan prasasti "Seroja" di Kompleks Perumahan Eks Pejuang "Seroja" di Bekasi Utara, Kamis.
Agus menambahkan, pihaknya tengah mempelajari status hukum lahan itu mengingat yang mengklaim sebagai pemilik bukan hanya satu orang penggugat yakni Sumardjo, tetapi ada beberapa pihak yang juga mengklaim itu sebagai pemilik lahan itu.
"Kami akan pelajari, sambil menunggu proses hukum selesai, dan dihasilkan putusan final yang mengikat," katanya menambahkan.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Tri Prasodjo mengatakan, TNI Angkatan Laut telah memiliki lahan di Jl Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara sejak 1960.
"Kami sudah membebaskan lahan ini sejak 1960 dan itu dibiayai negara. Sejak 1993 lahan ini sudah bersertifikat dengan nomor 3 tahun 1993," ujarnya.
Tri menjelaskan, sejak 1960, TNI AL telah mengelola lahan itu dan hingga saat ini telah berdiri aset negara. "Saat ini Kemenkeu masih memperkarakan di persidangan. Selama diperkarakan TNI AL masih tetap akan mengamankan dan mempertahankan aset negara yang dikuasakan kepadanya," jelasnya.
Tri juga menyebut, saat ini tidak hanya pihak Sumardjo yang berperkara dengan TNI AL, tetapi masih ada pihak lain yang juga berperkara. "Lahan ini juga kita pergunakan untuk kepentingan negara," ujarnya.
Sementara itu, Biro Hukum Kemenkeu Limar Marpaung mengungkapkan, sebagai pihak yang diberi kewenangan untuk mengelola aset negara melakukan dua perlawanan di PN Jakarta Utara dan PN Klaten, Jawa Tengah.
Limar menegaskan, saat ini lahan seluas 20.5 hektar itu masih dalam proses perkara dengan berbagai pihak sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi oleh satu pihak saja.
Rencananya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Kamis mengeksekusi 20,5 hektar tanah di RW 02, 03, 05, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun eksekusi ini akhirnya ditangguhkan.
(R018/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011