Jakarta (ANTARA News) - PKB Gus Dur meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.AH.11.01 tahun 2010 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan DPP PKB periode 2008-2014 yang dipimpin Muhaimin Iskandar.

Kuasa hukum Partai Kebangkitan Bangsa hasil Muktamar II Semarang atau yang lebih dikenal PKB Gus Dur, Ikhsan Abdullah kepada pers di Jakarta, Kamis, mengatakan, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengeluarkan SK tersebut tanggal 12 November 2010 dimana sengketa partai belum selesai dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara keputusan dari Mahkamah Agung (MA) dengan No 570K/Pdt/Sus/2010 jo 47/PDT.G/2010/PN .Jkt. Pst baru diterima oleh penggugat 14 Maret 2011.

"Ini tentu SK yang tidak berdasarkan ketentuan UU dalam penerbitannya. Karena itu, layak dan wajib bagi PTUN untuk membatalkan SK Menkumham tersebut," kata Ikhsan.

Ia juga menyarankan kepada Patrialis untuk segera mencabut dan membatalkan SK tersebut karena ada dua undang-undang yang tidak ditaati.

Ia menyebutkan, UU yang tidak ditaati adalah UU 28/199 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU 2/2011 tentang Perubahan atas UU 2/208 tentang Partai Politik yang berbunyi "Dalam hal perselisihan kepengurusan partai politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh menteri sampai perselisihan terselesaikan".

"Saya juga mengimbau agar tidak mempermalukan menteri yang bersangkutan, sebaiknya Menkumham mencabuk SK pengesahan kepengurusan PKB hasil Muktamar Luar Biasa Ancol itu," kata Ikhsan.

Dia menyebutkan, bila PTUN Jakarta membatalkan SK yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM, maka seluruh kepengurusan PKB Ancol akan menjadi gugur dengan sendirinya. "Implikasinya bila PTUN membatalkan SK itu, otomatis Muhaimin Iskandar berhenti sebagai Ketua Umum PKB Ancol dan seluruh produk PKB Ancol akan gugur dan tidak sah lagi," kata Ikhsan.

Ia menyebutkan, dikeluarkannya SK Menkumham yang mengesahkan PKB Muhaimin dinilai sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap partai politik.

"Tanpa basa-basi, ada sesuatu yang salah, something wrong, kenapa SK itu diterbitkan, jelas UU 2/11 mengatur bahwa menteri mengeluarkan SK untuk keperngurusan partai politik jika sengketa itu selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap, yang baru terbit tanggal 14 Maret 2014," katanya.

Kalau ada sinyalemen bahwa pemerintah melakukan intervensi terhadap PKB, kata dia, SK itulah bentuk intervensi sengketa parpol yang memenangkan Muhaimin Iskandar.

PKB versi Gus Dur telah mendaftarkan gugatan ke PTUN dengan nomor registrasi No.71/G.2011/PTUN/JKT tanggal 24 Maret 2011. Pada Kamis, di PTUN telah digelar sidang perdana soal gugatan tersebut atau dismassal. Wakil Ketua PTUN Jakarta Bambang Heriyanto mengatakan, gugatan yang diajukan oleh PKB versi Gus Dur diterima dan akan dilanjutkan dengan sidang berikutnya yang dimulai tanggal 21 April 2011.

"Hakim tetapkan sidang dilakukan terbuka yang dimulai 21 April karena objeknya layak disidangkan karena masih dalam ruang lingkup sengketa PTUN," kata Bambang usai memeriksa berkas gugatan.

Sementara itu, adik kandung Abdurahman Wahid atau Gus Dur, Lily Chadidjah Wahid atau Lily Wahid mengatakan, bila SK pengesahan Muhaimin Iskandar tidak segera dicabut, maka dirinya akan memperpanjang persoalan tersebut dengan membawanya ke Mahkamah Internasional.
(S023)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011