Jakarta (ANTARA News) - Pihak Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut menyambut gembira keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan dirinya dalam perkara gugatan terkait Rapat Umum Pemegang Saham PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Kuasa hukum Tutut, Hary Ponto, dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta Kamis menyatakan bahwa hakim PN Jakpus telah memutus perkara ini sangat adil dan sesuai fakta yang ada.

"Kami bersyukur keadilan berpihak pada kami, " ujarnya sambil menambahkan bahwa hampir seluruh dalil hukum yang disampaikan ke pengadilan terbukti.

Dia mengatakan, fakta di pengadilan terungkap jika RUPSLB pada 18 Maret 2005 yang diselenggarakan PT Berkah tidak sah dan melawan hukum, karena Berkah tidak berhak menggelar RUPS kecuali pemilik mayoritas Mbak Tutut. "Yang berhak menggelar RUPS Mbak Tutut," ujar Ponto.

Menurut dia, tidak ada kewenangan pada Berkah untuk menggelar RUPSLB. Dalam surat kuasa secara tertulis tidak menyebutkan dan memberi kewenangan pada Berkah untuk menggelar RUPSLB. "Apalagi mengambil alih saham, itu sudah melampaui kewenangan dan melawan hukum," ujar Ponto.

Karena itu, kata Ponto, ada skenario untuk menguasai TPI. "Itu terbukti di persidangan dengan terlibatnya PT Sarana Rekatama Dinamika. Terungkap di persidangan yang memerintah pemblokiran akses PT CTPI adalah kelompok usaha yang terkait mereka (Hary cs)," kata Ponto.

Namun RUPSLB PT CTPI secara resmi yang diselenggarakan pemegang saham mayoritas Mbak Tutut, justru diblokir saat didaftarkan pengesahannya di Depkumham. "Justru faktanya RUPSLB yang mereka lakukan bisa mengakses, setelah itu tertutup kembali. Kami justru tidak bisa mengaksesnya," kata Ponto.

Majelis hakim PN Jakpus mengabulkan sebagian gugatan Siti Hardiyanti Rukmana terhadap PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika yang telah mengalihkan saham TPI dari kepemilikan Tutut.

"Menimbang dikabulkannya sebagian petitum, maka gugatan pengggugat dikabulkan sebagian," kata anggota majelis hakim Herdi Agusten, saat membacakan putusannya di PN Jakpus, Jakarta, Kamis.

Majelis menyatakan kepemilikan saham 75 persen TPI atas nama PT BKB adalah tidak sah. Oleh sebab itu perlu dikembalikan kepada Tutut. Selain itu majelis juga mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi.

Sebelumnya, pengamat hukum pidana Muladi sejak awal mengatakan bahwa pengalihan saham milik Tutut sebesar 75 persen ilegal dan melawan hukum. "Karena diputuskan dalam RUPSLB yang tidak dihadiri pemegang saham lama, kalau hanya mengatasnamakan surat kuasa, harus jelas," ujarnya.

Muladi menyarankan pengadilan memfasilitasi pengambilalihan saham pasca putusan PN Jakarta Pusat. "Agar hukum bisa dilaksanakan secara nyata bukan sekedar formalitas," ujarnya.

Perkara ini sendiri diajukan oleh Tutut terhadap PT Berkah Karya Bersama dan pengelola Sisminbakum PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

Selain itu, beberapa pihak juga dimasukan sebagai turut tergugat, seperti TPI serta Kementerian Hukum dan HAM.

Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi F Simangunsong menyatakan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. "PT Berkah menyatakan banding. Sebab, dalam putusan majelis hakim tidak memperkarakan mengenai kepemilikan dari saham TPI. Artinya ini juga kemenangan bagi MNC juga," kata Andi.

Menurut Andi, dalam putusan sidang tersebut majelis hakim hanya mempermasalahkan RUPSLB tanggal 17 Maret 2005 dan 18 Maret 2005 yang tidak mempengaruhi saham MNC Tbk. "MNC tidak terpengaruh dengan putusan ini. Jadi ini hanya sengketa pihak Tutut dengan PT Berkah dan SRD saja. MNC bukan pihak di sini dan majelis hakim tidak menghukum MNC dalam perkara ini," katanya.

(S023/K005/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011