Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Aceng Haruji untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Pemanggilannya itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
"Hari ini, penyidikan perkara terkait dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 bertempat di Kantor KPK, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Selain Aceng Haruji, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Suningsih selaku notaris.
Baca juga: KPK konfirmasi enam saksi proses pembebasan tanah SMKN 7 Tangsel
Sebelumnya, saksi Aceng Haruji tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (9/11) dengan tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Senin (22/11) juga telah memanggil dua saksi, yaitu Agus Kartono dan Anastasia W Lesmana Thio masing-masing dari pihak swasta.
"Agus Kartono (swasta) yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai kuasa dari penjual kepada saksi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," kata Ali.
Sementara saksi Anastasia W Lesmana Thio tidak menghadiri pemanggilan tim penyidik.
"KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya," ucap Ali.
Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel
Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil.
Baca juga: KPK imbau Kepala SMKN 7 Tangsel kooperatif hadiri pemanggilan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021