Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap untuk pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004, Paskah Suzetta, meminta agar penyuap dari kasus yang menjeratnya dapat dihadirkan dalam persidangan.
"Saya mohon dengan kearifan Majelis Hakim yang terhormat, saya minta kepastian hukum karena pasal 5 itu menyebut penyuapnya harus dihadirkan. Begitu juga dengan pasal 11 harus membuka motif traveler cheque," kata mantan Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, dalam sidang pertamanya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu.
Dalam eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya usai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paskah meminta agar kerangka berpikir yuridis dapat diperhatikan dalam kasus dugaan penerimaan suap ini.
Paskah meminta agar dakwaan dari JPU KPK terhadap dirinya dapat dibatalkan demi hukum mengingat belum ada pihak mana pun yang dijerat sebagai si pemberi suap. Karena alasan itu pula, dakwaan dari JPU dianggap keliru.
Dalam dakwaan JPU sempat menyebutkan bahwa suap berupa travellers cheque (TC) berasal dari Miranda Goeltom yang diberikan oleh Nunun Nurbaeti dengan perantara Arie Malangjudo. Karena itu pula pihak Paskah meminta agar penyuap yang disebutkan JPU dalam dakwaannya dapat dihadirkan di persidangan.
Sementara itu saat ditanyakan kesiapan KPK menghadirkan Nunun Nurbaeti dan Miranda Goeltom sesuai permintaan terdakwa Paskah Suzetta dalam eksepsinya, Juru Bicara KPK, Johan Budi hanya mengatakan akan mengupayakannya.
Sebelumnya ia mengatakan bahwa lembaga antikorupsi ini belum mampu menemukan alat bukti untuk menjerat Miranda Goeltom sebagai pemberi suap. Menurut dia, harus ada bukti penghubung yang menyimpulkan bahwa Miranda sebagai pemberi TC, dan kesimpulan tersebut belum bisa diperoleh.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang perdana Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumban Toruan, Willem Max Tutuarima, Poltak Sitorus, nama Miranda juga disebutkan sebagai pemberi suap dengan media TC.(*)
(T.V002/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011