Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa Paskah Suzetta langsung menyampaikan eksepsi pada sidang perdana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu, seusai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Substansi saya paham, tapi untuk pasal-pasal yang di dakwakan saya merasa tidak mengerti. Karena itu saya sampaikan eksepsi hari ini juga siap dibacakan pengacara saya," kata mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas itu.
Politisi Partai Golkar itu menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan penerimaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004. .
Paskah bersama empat terdakwa lain dari Partai Golkar yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, Boby Suhardiman, dan Anthony Zedra Abidin menghadapi dakwaan dari jaksa penuntut umum namun hanya Paskah Suzetta yang menyampaikan eksepsi.
Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukumnya, Paskah merasa keberatan dengan pasal-pasal yang didakwakan padanya, salah satunya Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
"Jika memang Pasal 11 yang digunakan tentu harus jelas motif dari pemberian TC (traveller`s cheque) tersebut apa?" ujar Paskah.
Untuk mengetahui motif pemberian TC tentu perlu keterangan dari pemberi suap, karena itu terdakwa meminta agar majelis hakim dapat memerintahkan jaksa menghadirkan si penyuap namun hingga saat ini KPK belum dapat menemukan pihak penyuap.
Paskah menganggap dakwaan jaksa penuntut umum keliru, karena itu meminta agar dakwaan tersebut batal demi hukum.
Sebelumnya dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Suwarji, Paskah Suzetta bersama empat terdakwa dari Partai Golkar lainnya disebutkan menerima suap paling berupa 49 lembar TC dengan nilai Rp50 juta per lembar untuk memilih Miranda Swaray Goeltom.
Jaksa menyebutkan pula bahwa Paskah yang bertindak sebagai Ketua Poksi yang mengarahkan anggota Komisi IX periode 1999-2004 dari Fraksi Golkar memilih Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004.(*)
(T.V002/B009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011