Jakarta (ANTARA News) - Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) akan menjadi pengawas pelaksanaan instruksi presiden tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi yang kini tengah digodok.
"Wakil Presiden meminta penyusunan indikator (inpres) yang bisa dimonitor secara jelas pada setiap kuartal. Pemantauannya sendiri akan berlangsung secara mikro (micro monitoring) oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)," kata Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu seusai rapat Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Yopie mengungkapkan, Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang rencana aksi untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi sudah mendekati penyelesaian. Wakil Presiden (Wapres) Boediono yang memimpin rapat finalisasi draf Inpres ini pada Rabu (13/4).
Menteri Perencanaan Pembangunan Armida Salsiah Alisjahbana mengatakan, draft Inpres akan yang akan diserahakan kepada Wakil Presiden Boediono Jumat (15/4), memiliki titik tekan pada pencegahan.
"Intinya kita akan finalisasi yang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi, tentu titik tekannya di pencegahan," katanya.
Sementara itu, dalam rapat rancangan Inpres tersebut, terdapat usulan 45 langkah. Perinciannya, 31 langkah bidang pencegahan, lima langkah bidang penindakan, empat langkah bidang legislasi, tiga bidang pengembalian aset, satu bidang kerjasama internasional, dan satu bidang pelaporan.
Rencana aksi ini belum final dan akan bertambah lebih banyak lagi. Sebab, rapat Rabu siang itu juga membahas berbagai usulan tambahan rencana aksi yang akhirnya diterima dan masuk ke dalam draf.
Tambahan-tambahan rencana aksi ini merupakan hasil koordinasi antara Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.
Sebagian usulan juga berasal dari rapat-rapat pemantauan Inpres Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak, yang juga dipimpin Wakil Presiden.
Berbagai rencana aksi ini melibatkan berbagai kementerian maupun lembaga pemerintah non kementerian, terutama yang bertanggung jawab di bidang penegakan hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan Kemenhukham.
Beberapa langkah rencana aksi di bidang perpajakan dan bea cukai dari Kementerian Keuangan juga masuk ke dalam rancangan Inpres ini. Yang juga sangat penting adalah rencana aksi yang menyentuh perbaikan pengelolaan dan pengawasan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Rencana aksi itu antara lain bertujuan untuk meningkatkan transparansi penanganan perkara di berbagai lembaga penegak hukum, termasuk peradilan pajak. Rencana aksi itu juga berisi langkah-langkah yang lebih rinci dan konkret untuk memperbaiki pengawasan di lembaga-lembaga penegak hukum.
Beberapa butir rencana juga menargetkan perbaikan proses rekrutmen dan penunjukan pejabat tinggi di bidang penegakan hukum, termasuk pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
"Intinya, Inpres ini adalah upaya penataan ke dalam, perbaikan tata kerja serta sistem informasi, termasuk pula penataan sumberdaya manusia berbagai lembaga pemerintah," kata Wakil Presiden seperti ditirukan Juru Bicara Yopie Hidayat.
Wakil Presiden dalam rapat sebelumnya sudah menyampaikan arahan untuk semua menteri yang terlibat dalam penyusunan Inpres ini untuk menajamkan kembali beberapa butir rencana aksi dan menambahkan yang masih belum terangkum dalam Inpres.
Pembahasan Inpres ini dipimpin langsung Wakil Presiden RI. Rapat diikuti oleh Menko Polhukam, Menkeu, Menkominfo, Menpan RB, Menneg PPN / Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Kepala BPKP, Kapolri, Wakil Jaksa Agung, Irwasum Polri, Kepala UKP4, serta Sesmen Sekab. Wapres meminta finalisasi draf ini selesai pada pekan ini juga, untuk kemudian masuk dalam proses legal drafting di Sekretaris Kabinet.
Seperti kita ketahui, Pemerintah akan memakai Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) sebagai tolok ukur keberhasilan pemberantasan korupsi. Targetnya CPI Indonesia naik dari 2,8 pada 2010 menjadi 3 pada 2011. Pada 2014, Pemerintah menginginkan CPI Indonesia berada pada posisi 4,8. CPI adalah indeks yang mendapat pengakuan secara internasional. (*)
(T.M041/A033)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011