Secara substantif, guna menghindarkan lonjakan kasus COVID-19 sebagai langkah antisipasi, maka kebijakan PPKM level 3 yang diambil pemerintah dapat kita pahami dan mengerti

Kota Bogor (ANTARA) -

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat Atang Trisnanto menyatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru oleh pemerintah dapat dipahami untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19.

"Secara substantif, guna menghindarkan lonjakan kasus COVID-19 sebagai langkah antisipasi, maka kebijakan PPKM level 3 yang diambil pemerintah dapat kita pahami dan mengerti," katanya kepada ANTARA di Kota Bogor, Senin malam.

Hanya saja, kata dia, peraturan yang diberlakukan itu harus konsisten, tepat dan tidak berubah-ubah.

Pada pelaksanaannya, kata mahasiswa S3 Program Doktor Ilmu Pengelolaan Sumber Daya Lingkungan IPB Universitu itu , harus sejalan dengan tujuan pencegahan penyebaran COVID-19.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan PPKM level 3 yang ditujukan kepada semua daerah di Indonesia, termasuk Kota Bogor pada momen libur Natal dan Tahun Baru dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hingga saat ini, aturan rinci yang diberlakukan pada libur nasional akhir tahun 2021 ini masih dalam pembahasan pemerintah.

Atas kondisi tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarti telah berkoordinasi dengan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dan sepakat akan kembali mengeluarkan kebijakan pengetatan mobilitas di awal bulan Desember 2021.

Hal ini sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo agar menjelang akhir tahun perlu waspada terhadap mobilitas warga yang mungkin meningkat menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2022 dengan kemungkinan pemberlakuan ganjil genap pelat nomor kendaraan.

Menurut Atang Trisnanto meskipun waktu libur masyarakat dibatasi oleh sejumlah aturan, jika konsisten diterapkan akan terasa tidak hanya sekadar administratif saja.

Di sisi lain, kata dia, pemerintah perlu tetap memberikan ruang kepada pelaku usaha dengan pelaksanaan prokes COVID-19 yang baik dan ketat.

"Sehingga, secara regulasi tidak terlalu penuh pembatasan, selama prokes dan protap dilaksanakan," demikian Atas Trisnanto.

Baca juga: Empat usulan Ketua DPRD pada PPKM Darurat di Kota Bogor

Baca juga: Remaja masih merokok, Ketua DPRD Kota Bogor: Perda KTR belum efektif

Baca juga: Peneliti sebut wisata halal adalah konsep pariwisata futuristik

Baca juga: Warga isolasi mandiri dibantu paket logistik Ketua DPRD Kota Bogor

Pewarta: Linna Susanti
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021