Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada dua penyelewengan dalam pembangunan gedung baru DPR dengan biaya sekitar Rp1,13 Triliun.
"Dua penyelewengan tersebut, yakni dugaan pelanggaran prosedur perencanaan pembangunan dan dugaan mark up dalam rencana pembangunan gedung," kata Peneliti ICW, Ade Irawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Menurut Ade, ada aturan untuk membangun gedung pemerintahan, yakni peraturan Menteri (Permen) PU No 45 tahun 2007 tentang pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara.
Dalam aturan itu, ada beberapa hal yang patut diikuti yaitu sebelum membuat perencanaan, DPR seharusnya meminta izin dari Kementerian PU. Setelah mendapatkan rekomendasi PU lalu ke Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara.
"Semua itu dilanggar DPR. Tender dilakukan sebelum meminta rekomendasi dari PU. Hal ini pertanda ada tujuan bukan untuk pelayanan tapi upaya untuk mencari rente atau bunga," katanya.
Peneliti ICW lainnya, Abdullah Dahlan menilai ada mekanisme yang cacat dalam perencanaan dan penganggaran gedung baru tersebut.
Dalam pembangunan bangunan gedung negara, harus mengikuti asas antara lain hemat, tidak berlebihan, efektif dan efesien, serta sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan teknis yang disarankan. Sementara faktanya, pembangunan gedung DPR berjalan dulu baru izin belakangan.
"Ada upaya sistematis dan memaksakan legitimasi, padahal dalam UU yang ada kebijakan untuk membangun gedung pemerintahan wajib melakukan kosultasi publik," katanya.
Menurut Dahlan, pengumuman tender sudah dilakukan padahal seharusnya berkonsultasi dahulu ke Kemen PU, sementara anggaran pembangungan gedung baru sudah dibuat dan sudah dilelang.
"Bahkan ada 11 kontraktor besar yang cenderung bermasalah ini out of procedure. DPR sudah lepas dari kontrol publik. Lepas dari mandat, dari kursinya karena lebih mementingkan kepentingan pribadi," paparnya.
Dalam catatan kritisnya, ICW melihat bahwa sisi anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan gedung baru ini menghabiskan total anggaran Rp1,13 triliun.
"Itu baru kontruksinya saja. Belum pada penyediaan mebel, IT dan security system," ujar peneliti ICW lainnya, Firdaus Ilyas.
Firdaus mengatakan, untuk membangun gedung baru DPR dengan jumlah 18 lantai dan memiliki luas ruangan 79.767 meterpersegi tidak perlu menghabiskan biaya sekitar Rp1,13 triliun, tapi hanya cukup sekitar Rp535 Miliar.
"Berdasarkan penghitungan kami, biaya untuk membangun gedung baru DPR hanya Rp535 miliar, sementara anggaran yang disediakan mencapai Rp1,13 triliun. Ini namanya pemborosan anggaran sekitar Rp602 miliar," jelasnya.
Oleh karena itu, ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan mark up dalam proses pembangunan gedung baru DPR dan meminta BPK untuk mengauditatas anggaran pembangunan gedung tersebut.
(S037)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011