Jakarta (ANTARA News) - PT Merpati Nusantara memecat secara sepihak dua karyawan yang juga aktivis Serikat Karyawan (Sekar) Merpati karena diduga melakukan tindakan "pembocoran" informasi strategis perusahaan kepada media massa.

"Kami dipecat secara sepihak dan tidak melalui prosedur sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Ketua Umum Sekar Merpati, Purwanto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Mereka yang dipecat adalah Ketua Umum Sekar Merpati, Purwanto dan Ketua I Sekar Merpati, Indra Topan. Purwanto dipecat sejak 12 April 2011 dengan No. SKEP/68/IV/2011.

Dua hari sebelumnya (10/4), dirinya dan 60 pengurus DPP Sekar Merpati juga telah menerima Surat Peringatan Keras dari Manajemen PT Merpati Nusantara Airlines dengan nomor surat MNA/DZ/1012/AD.3/2011 tertanggal 8 April 2011 yang ditandatangani Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, terkait dengan sepak terjang Sekar Merpati selama ini.

Sedang Indra Topan, sudah dipecat sejak 1 April 2011 setelah dua hari sebelumnya juga menerima Surat Peringatan tertulis pertama dari Manajemen Merpati.

Alasan pemecatan Indra Topan, kata Purwanto, adalah terkait dengan pemberitaan media massa pada pekan kedua Februari 2011 yang substansinya tentang kondisi perusahaan yang secara umum menurun dan terbukti manajemen pernah mencicil gaji 2.000 karyawan Merpati yakni pada 2008, 2010 (Maret-Mei) dan Juni 2010 oleh manajemen baru.

Baik Indra maupun Purwanto sudah menunjuk kuasa hukum, M. Ismak SH untuk memperkarakan peristiwa tersebut baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun pidana.

"Kondisi ini jelas menimbulkan keresahan di Merpati. Hubungan industrial manajemen dan karyawan jelas tidak kondusif," katanya.

Purwanto belum merinci langkah apa akan diambil Sekar Merpati terkait pemecatan secara sepihak tersebut. "Kami masih akan menggelar rapat pleno, terkait langkah aksi ke depan setelah pemecatan ini dan kami memberikan tenggat waktu hingga akhir bulan ini kepada manajemen untuk mencabut kembali keputusannya," katanya.

Purwanto juga menyayangkan tindakan pemecatan sepihak tersebut oleh manajemen Merpati yang kebetulan dipimpin oleh seorang Dirut yang juga pernah menjadi aktivis Serikat Pekerja di Merpati yakni pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pilot Merpati (APM).

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Merpati Nusantara Airlines, Imam Turidi, membenarkan adanya pemecatan tersebut. "Benar, dua orang karyawan atau pegawai Merpati dipecat karena terlibat pelanggaran berat," katanya.

Imam merinci, tindakan berat yang dimaksud adalah Purwanto yang juga Ketua Umum Sekar Merpati menyuruh pegawai lain, Indra Topan yang juga Ketua I Sekar Merpati, telah membocorkan ke publik kondisi perusahaan ke media massa Februari 2011. "Yang bersangkutan tidak berwenang menyampaikan informasi tersebut," katanya.

Imam juga menyatakan, informasi yang disampaikan juga tidak sesuai dengan fakta dan berisi fitnah serta pembohongan kepada publik.
(E008)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011