Bogor (ANTARA News) - Sekitar 200 warga sejumlah desa di Kecamatan Ciampea mendatangi Pengadilan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, untuk menyaksikan sidang vonis kasus penyerangan dan perusakan Masjid At Taufik milik jamaah Ahmadiyah di kampung Cisalada.

Sebelum mendatangi PN Cibinong, massa yang terdiri atas pria, wanita, remaja dan anak-anak menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Bogor. Dalam aksinya massa menuntut pembebasan tiga terdakwa dan mendesak pembubaran Ahmadiyah.

Dewan Penasehat MUI Kabupaten Bogor, KH Mukhtar mengatakan, tuntutan pembebasan diajukan masyarakat demi kepentingan bersama. "Kami minta pembebasan terhadap terdakwa, karena jika ketiganya tidak dibebaskan akan jadi permasalahan lain nantinya," kata Mukhtar.

Muktar mengatakan, masyarakat meminta Pemkab Bogor juga bersikap seperti Pemerintah Kota Bogor yang menyegel masjid Ahmadiyah di Sindangbarang. "Kami meminta pemerintah menyegel masjid Ahmadiyah seperti yang dilakukan Pemerintah Kota," katanya.

Massa diterima oleh Komisi D DPRD Kabupaten Bogor, yang siap menyampaikan aspirasi warga kepada pemerintah.

Usai berorasi massa bergerak menuju gedung PN Bogor, sebelum memasuki ruang sidang massa membaca sholawat nabi di depan pintu masuk.

Aksi warga mendapat pengawalan ketat aparat pengamanan dari Polres Bogor dan TNI.

Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Ferry menyebutkan sekitar 600 personel gabungan TNI dan Polri disiagakan untuk mengamankan lokasi. "Personel kita kerahkan sekitar 430 orang. Personel kita sebarkan di sejumlah wilayah ada yang mengamankan Ciaruten Udik, Cisalada, DPRD dan PN Cibinong," katanya.

Ferry mengatakan pengamanan dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
(LR)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011