Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat, mengamankan AW, pengunggah postingan ujaran provokasi jihad lawan Densus, namun yang bersangkutan tidak diproses hukum, tetapi diberi pembinaan dan dipulangkan ke rumahnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan AW diamankan Jumat (19/11), sehari setelah unggahan provokasinya viral di media sosial.
"Kami sampaikan bahwa hari Jumat 19 November pukul 15.00 WIB, Polresta Bandung telah mengamankan saudara AW di rumahnya," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Densus 88 Antiteror waspadai seruan jihad melawan Densus
Ramadhan menjelaskan setelah diamankan, Satreskrim Polresta Bandung melakukan pemeriksaan dan wawancara terhadap AW.
Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui, AW mengunggah pesan bernada provokasi tersebut setelah mengonsumsi empat butir obat penenang jenis Riklona.
"Pengakuan yang bersangkutan (AW, red.) setelah meminum empat butir sekaligus obat Riklona dampaknya kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri," kata Ramadhan.
Baca juga: Anggota DPR minta Densus 88 bongkar seluruh jaringan kelompok teroris
Kemudian, lanjut Ramadhan, kepada penyidik AW mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Atas pertimbangan itu, kata Ramadhan, perbuatan yang dilakukan AW masih bisa dilakukan pembinaan sehingga AW tidak dilakukan penahanan dan dipulangkan ke rumahnya serta tidak diproses secara hukum.
Menurut Ramadhan, keputusan ini sesuai dengan tugas pokok Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum tetapi juga melakukan pembinaan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
Baca juga: Miftachul: MUI introspeksi setelah anggotanya ditangkap Densus 88
"Polri memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk dibina, pada malamnya pukul 18.00 WIB saudara AW dipulangkan ke rumahnya. Tentunya tidak dilakukan proses hukum, namun dilakukan pembinaan," kata Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, sebuah tangkapan layar pesan grup "whatsapp" beredar di sosial media berisi seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri. Pesan itu, turut mengajak umat untuk membakar polres-polres.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021