Bogor (ANTARA News) - Tim Kejaksaan Negeri Bogor mengembalikan berkas perkara Selly Yustiawati tersangka kasus penipuan, kepada penyidik Polres Bogor Kota, Jawa Barat, Selasa.
"Berkas sudah kita periksa, dari hasil pemeriksaan masih ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh Penyidik Polres Bogor Kota," kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Bogor Irsan Arif saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa.
Irsan menyebutkan, ketidaklengkapan berkas perkara tahap I yang diserahkan penyidik Polres Bogor Kota, Jumat (8/4) terletak pada syarat formil dan syarat materil.
Dijelaskannya, syarat formil yang dimaksud berupa administrasi berkas, sedangkan syarat materil yakni keterangan saksi-saksi yang belum lengkap.
"Hari ini kita mengirimkan surat pemberitahuan ketikdaklengkapan kepada penyidik untuk di P18 kan, lusa baru kita kembalikan berkas berserta pentunjuk," kata Irsan.
Irsan mengatakan, berkas tahap I yang diserahkan penyidik Polres Bogor sudah 80 persen lengkap, sisanya 20 persen masih harus dilengkapi. Oleh karena itu pihaknya mengembalikan berkas kepada penyidik.
"Berkas dalam waktu 14 hari sudah harus dikembalikan untuk diperiksa kembali. Setelah berkas lengkap, kita kembalikan untuk selanjutnya di P21 yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti," kata Irsan.
Irsan menambahkan, pihak Kejari juga telah menunjuk empat orang jaksa sebagai tim menangani kasus penipu Selly Yustiawati.
Selly Yustiawati ditahan oleh Polres Bogor Kota atas kasus dugaan penipuan senilai Rp10 juta. Ia dikenai pasal 378 KUHP pidana penipuan dan terancam hukuam minimal empat tahun penjara.
Saat ini Selly masih mendekam di tahanan Mapolres Bogor Kota Kedung Halang sejak ditahan Senin (28/3) lalu.(*)
(T.KR-LR/E001)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011