Petugas BKSD Aceh bersama kepolisian menemukan tulang belulang gajah di tujuh titik berbeda.
Banda Aceh (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Calang, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh mulai menyidangkan 11 terdakwa perkara pembunuhan lima individu gajah serta perniagaan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Antyo Harri Susetyo serta didampingi Agus Andrean dan Yudhistira Gilang Perdana berlangsung di ruang sidang utama PN Calang, di Calang, Aceh Jaya, Senin. Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.
Sidang dengan dua berkas terpisah. Berkas pertama dengan sembilan terdakwa yakni Sudirman bin Alm Abdullah, Muhammad Amin bin Muhammad Yusuf, Abdul Majid bin Alm Tgk Saad.
Berikutnya, terdakwa Lukman Hakim bin Alm Sandang, Muhammad Rozi bin Alm Kamarudin, Zubardi bin Muslem, Hamdani bin Alm Tgk Tahir, Hamdani Ilyas bin Alm Muhammad Ilyas, dan Supriyadi alias Pak Pen bin Alm Kasmin.
Sedangkan dua terdakwa lainnya dengan berkas terpisah, yakni M Noor B alias Pak Nur bin Alm Bardan dan Isdul Farsi bin Zulkifli. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Buchori dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.
JPU Ahmad Buchori dalam dakwaannya menyebutkan para terdakwa bersama-sama di kawasan hutan Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya pada Desember 2019 menangkap, membunuh lima ekor gajah, dan kemudian memperniagakan bagian tubuh satwa liar tersebut.
Baca juga: Polres Aceh Timur buru pembunuh gajah ditemukan tanpa kepala
Baca juga: Forum Gajah: Pembunuh gajah di Riau dan Aceh masih satu kelompok
Kemudian lima gajah tersebut terungkap pada awal Januari 2020, ketika petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama kepolisian menerima informasi masyarakat.
"Petugas BKSD Aceh bersama kepolisian menemukan tulang belulang gajah di tujuh titik berbeda di kawasan hutan Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya," kata JPU Ahmad Buchori.
JPU mengatakan tim BKSDA dan kepolisian juga menemukan tiang kayu yang diikat kawat listrik yang masih utuh dengan ketinggian 1,5 meter. Listrik tersebut digunakan untuk menyetrum satwa dilindungi tersebut.
Para terdakwa, kata JPU Ahmad Buchori, memiliki peran masing-masing, di antaranya sebagai pemotong gading gajah, memasang perangkap listrik, dan membuang bangkai gajah ke jurang.
Kendati memiliki peran masing-masing, namun para terdakwa bekerja sama membunuh serta memperniagakan satwa dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kata JPU Ahmad Buchori.
Sidang dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Majelis hakim meminta JPU menghadirkan para saksi itu.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Aceh Jaya terima berkas pembunuh lima gajah
Baca juga: 17 Personel Polres Aceh dapat penghargaan usai ungkap pembunuh gajah
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021