Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia akan memperketat aturan mengenai penerbitan dan penggunaan kartu kredit pada 2011 mengingat aturan yang berlaku selama ini dianggap kurang rinci.
"Dalam dua mingguan ini dan nanti setelah pemeriksaan selesai kami akan ambil langkah-langkah dalam bentuk penetapan sanksi, bisa untuk melakukan perbaikan yang diperlukan baik untuk private banking maupun penagihan kartu kredit," kata Gubernur BI Darmin Nasution di Jakarta, Selasa.
Khusus untuk kartu kredit, Darmin mengatakan, aturan sekarang dianggap kurang detail atau standarnya kurang rinci sehingga BI akan membuat aturan yang lebih rinci atau lebih detail tetapi selain itu khusus kartu kredit, BI sedang mempertimbangkan untuk melakukan kajian dengan waktunya yang lebih panjang, untuk mempertimbangkan aturan-aturan yang lebih ketat dalam soal kartu kredit.
"Beberapa negara sekarang sedang memperketat pemberian dan penggunaan kartu kredit karena dalam situasi pertumbuhan perekonomian yang tinggi banyak yang mengandalkan pertumbuhan konsumsi sehingga terlihat ekses di mana penggunaan kartu kredit tidak proporsional lagi," katanya.
Dikatakannya, saat ini sebagian masyarakat melihat kartu kredit bukan lagi sebagai alat pembayaran, tetapi sebagai alat untuk berutang.
"Akan ada aturan-aturan main yang lebih rinci dan lebih ketat sehingga tentu kami tidak mengurangi fasilitas orang untuk memiliki kartu kredit untuk pembayaran tetapi kami akan mengurangi betul yang tidak proporsional karena orang tanpa sadar menggunakan kartu kredit yang banyak itu melebihi kemampuannya," katanya.
Ketika ditanya apakah yang akan dibatasi kepemilikan kartu kredit tiap individu dan batasan minimal pendapatan seorang untuk memiliki kartu kredit, Darmin mengatakan, dua hal itu termasuk yang akan diatur.
"Iya itu termasuk, itu bukan sekadar karena ada kasus, tetapi negara lain juga sedang memperbaiki peraturan-peraturan. Malaysia memperbaiki peraturan yang sangat ketat dalam kartu kredit, sampai penghasilan sekian kartu kredit hanya boleh sekian, dan rinci sekali aturannya. Juga perlu ada kejelasan agar nasabah tahu mengenai bunga yang dikenakan," katanya.
Darmin memperkirakan BI butuh waktu cukup lama untuk memperbaiki aturan kartu kredit ini karena harus melakukan kajian termasuk melakukan diskusi dengan lembaga-lembaga terkait seperti asosiasi dan penerbit kartu kredit.
"Itu memang perlu kami siapkan, kalau tahun ini iya dikeluarkan, berlakunya bisa saja tahun ini," katanya.
Perbaikan peraturan itu akan termasuk soal penagihan oleh "debt collector" dengan mengajak bicara asosiasi dan pemain yang besar-besar, begitu juga jika ada debt collector yang ilegal juga harus diselesaikan.
"Kami tidak mau ambil kesimpulan sebelum melakukan kajian dengan mendalam dan mengajak bicara berbagai pihak yang berkepentingan," katanya.(*)
(T.D012/N002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011