Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan persidangan perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman pada 1 Desember 2021.
"Iya betul (1 Desember 2021)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal di Jakarta, Senin.
Alex menambahkan, sidang tersebut akan bersifat terbuka untuk publik, namun terbatas karena masih dalam suasana pandemi COVID-19.
"Terbuka, tapi terbatas. Karena ruangan menyesuaikan kondisi masa pandemi," ujar Alex.
Dia juga mengatakan, awak media juga diperkenankan untuk melakukan peliputan sidang tersebut. Namun dengan sejumlah persyaratan.
"Nanti pengaturannya diinfokan. Untuk peliputan tidak ada gambar, rekaman suara atau video," tutur Alex.
Baca juga: Kejagung terima pelimpahan barang bukti dan tersangka Munarman
Baca juga: Polda Metro benarkan penangkapan terhadap Munarman
Dia menambahkan, pengamanan jalannya sidang Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) juga akan sama dengan sidang kasus terorisme lain.
"Seperti perkara yang lain, tetap ada. Kalaupun nanti ada kekhususan akan dikoordinasikan," ujar Alex.
Mengenai susunan majelis hakim, Alex mengatakan bahwa hal tersebut bersifat rahasia. Kerahasiaan identitas majelis hakim diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 64 PP 77 Tahun 2019.
Perkara Munarman telah teregister dengan nomor perkara 925/Pid.Sus/2021/PNJkt.tim pada Selasa 16 November 2021 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam rincian perkara itu tertulis klasifikasi perkara berbentuk kejahatan terhadap negara.
Munaman juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya oleh Densus 88 Polri sejak 7 Mei 2021. Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia.
Polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota, seperti Makassar, Jakarta, dan Medan. Munarman ditangkap Densus di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4).
Baca juga: Mabes Polri benarkan Densus tangkap Munarman
Baca juga: Polri: Munarman terlibat baiat di tiga lokasi
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021