Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa kaburnya seorang narapidana dan tiga tahanan dari Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta, pada Senin dini hari (11/4) diduga akibat kelalaian petugas.
Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemkumham, Untung Sugiyono, mengatakan bahwa Kemkumham telah membentuk tim guna mengevaluasi kaburnya empat tahanan tersebut.
Para petugas di Rutan Cipinang diduga lalai dan tidak mengikuti standard operational procedur (SOP) yang telah ditentukan.
Seharusnya, kata dia, petugas mengecek setiap penghuni blok pada pukul 18.00 WIB, memastikan semua napi dan tahanan berada di selnya. "Nyatanya petugas tidak tahu kan kalau ada yang masih di luar".
Kemkumham masih menunggu hasil akhir evaluasi tim internal yang dibentuk sebelum memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada petugas yang lalai.
Menurut Untung, sanksi yang diberikan karena kaburnya napi dan tahanan merupakan risiko pekerjaan yang harus diterima oleh petugas.
Empat orang yang kabur sekitar pukul 03.00 WIB dari Rutan Klas I Cipinang merupakan napi dan tahanan penghuni blok kriminal Amazon, yang diduga kabur dengan memanfaatkan 40 sarung lebih untuk melompati tembok rutan.
Ke-empat orang tersebut adalah terpidana delapan tahun penjara, Anang Saputra, tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hermansyahputra alias Fadlan bin Dono, tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan 17 tahun penjara, M Iqbak bin Jusuf, dan tahanan kasus pembunuhan, diputuskan 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kini sedang menjalani proses banding, Wahidin alias Wahid bin Lakonik.
(V002/A033/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011