Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta tahun 2022 sebesar Rp37.749, sudah mempertimbangkan banyak kepentingan baik pekerja maupun pengusaha, serta sesuai regulasi.

"UMP sudah dibahas, dirundingkan, dirumuskan bersama, di Dewan Pengupahan. Jadi, yang diputuskan ini adalah keputusan bersama. Mungkin gak bisa memuaskan semua pihak, tapi kami harap keputusan ini dapat dipahami dan dimengerti semua pihak dalam situsi kondisi seperti saat ini," kata Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Senin.

Menurut Riza, kenaikan UMP DKI Jakarta juga sudah melalui perhitungan atas perkembangan bisnis secara sektoral, di mana dalam beberapa waktu terakhir terdapat sejumlah sektor usaha yang mengalami peningkatan bisnis, tetapi juga banyak sektor yang mengalami penurunan.

"Bidang usaha yang meningkat seperti kesehatan dan kuliner, tapi banyak juga bidang yang menurun pada masa pandemi ini," ujarnya.

Riza berharap, ke depannya UMP di Jakarta bisa ditingkatkan sesuai dengan harapan pekerja serta semua pihak terkait.

"Saya optimistis ke depan ada peningkatan yang jauh lebih baik dan signifikan seiring situasi dan kondisi pandemi yang semakin baik. Perekonomian secara bertahap akan membaik, mudah-mudahan UMP juga membaik," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4.453.935,536. Besaran upah itu naik 0,85 persen atau Rp37.749 jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Baca juga: Anies tetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4.453.935

Anies menegaskan, penetapan UMP DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh, di antaranya bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan. Adapun program-program yang dilakukan tersebut, yaitu:

1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.

2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.

5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi COVID-19.

7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.

Baca juga: DKI disarankan naikkan UMP sesuai proyeksi inflasi 2022
Baca juga: Kadin DKI: Pengusaha utamakan kesejahteraan karyawan terkait UMP

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021