Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggl 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022 untuk tersangka AW (Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid). Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK amankan uang dan dokumen saat geledah rumah Sekda HSU

Enam belas saksi, yaitu Gusti Iskandar dari PT Khuripan Jaya, Erik Priyanto (kontraktor/Direktur PT Putera Dharma Raya), Khairil dari CV Aulia Putra, Kariansyah dari CV Khuripan Jaya, Akhmad Farhani dari PT CPN/PT Surya Sapta Tosantalina, Akhmad Syaiho selaku karyawan PT Cahya Purna Nusantara, Rohana selaku PNS pada Dinas PTSP dan Penanaman Modal Hulu Sungai Utara, Wahyuni dari swasta.

Selanjutnya, Heri Wahyuni (pensiunan PNS/mantan Plt Kepala BKPP Hulu Sungai Utara), konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang, Ratna Dewi Yanti, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada BPN Kabupaten Amuntai, Muhammad Mathori, anggota DPRD Kabupaten Tabalong, Rini Irawanty, serta empat pihak swasta masing-masing Lukman Hakim, Anshari, Baihaqi Syazeli, dan Hidayatul Fitri.

Baca juga: KPK dalami aliran dana untuk Bupati Hulu Sungai Utara terkait proyek

KPK pada Kamis (18/11) telah mengumumkan Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Penetapan Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH), dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Baca juga: KPK tahan Bupati Hulu Sungai Utara

KPK menduga pemberian komitmen bagian yang diduga diterima Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp500 juta.

Selain melalui perantaraan Maliki, Wahid juga diduga menerima komitmen bagian dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu pada 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada 2020 sekitar Rp12 miliar, dan pada 2021 sekitar Rp1,8 miliar.

Selain itu, selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya.

Baca juga: KPK panggil istri Bupati Hulu Sungai Utara

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021