Medan (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Senin, kembali menunda pembacaan tuntutan terhadap mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis di Pengadilan Negeri di daerah itu, dalam kasus tukar guling kebun binatang.

Penundaan pembacaan tuntutan tersebut untuk yang ketiga kalinya yaitu pertama pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni Senin (28/3), kemudian yang kedua Senin (4/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba SH dan kawan-kawan pada sidang di PN Medan yang digelar Senin meminta kepada majelis hakim yang diketuai Sugianto, SH agar menunda persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ramli Lubis yang juga mantan Sekda Kota Medan itu.

Dengan alasan, sampai saat ini rencana tuntutan (rentut) terhadap terdakwa Ramli belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Rentut terhadap terdakwa itu harus dikeluarkan dari Kejagung. Namun sampai saat ini rentut itu belum juga kami terima dari Kejagung," kata Rehulina.

Oleh karena itu, kata JPU sidang hari ini terpaksa ditunda lagi pada Senin depan (18/4).

"Kami memohon kepada majelis hakim dapat mengabulkan penundaan pembacaan tuntutan tersebut," kata Rehulina.

Sementara itu majelis hakim yang diketuai , Sugianto,SH mengatakan, pada sidang Senin depan, JPU harus
membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ramli Lubis, karena sudah tiga kali terus mengalami penundaan.

"JPU harus membacakan tuntutan itu, tidak ada lagi penundaan," kata Sugianto.

Dalam kasus tersebut Jaksa menjerat terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (M034/A033/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011