"Pemerintah hendaknya menghentikan sementara sampai ada kekuatan hukum yang tetap. Hal ini agar tidak ada kerugian yang makin membesar jika ada keputusan tetap atas kasus tersebut," kata kuasa hukum PT LNG EU, Rikrik Rizkiyana di Jakarta, Senin.
Ditanya apakah jika sudah ada putusan KPPU maka proyek memang harus dihentikan padahal pihak terlapor melakukan keberatan dan banding, Rikrik mengatakan jika KPPU sudah menyatakan adalah kesalahan maka proyek tidak layak untuk diteruskan. Selain itu jika proyek diteruskan akan merugikan negara lebih besar lagi jika sudah ada keputusan yang tetap.
Oleh sebab itu sebaiknya pemerintah memberi perintah untuk menghentikan sementara proyek tersebut.
Rikrik mengakui bahwa terlapor melakukan keberatan terhadap keputusan KPPU. Namun persidangannya belum dilakukan karena keberatan diajukan ke dua pengadilan negeri yang berbeda sehingga perlu ada putusan MA untuk menentukan pengadilan mana yang akan menangani keputusan itu.
Jikapun sudah ada keputusan pengadilan maka langkah hukum selanjutnya yang bisa dilakukan adalah melakukan kasasi, katanya.
Ia juga mengingatkan agar jangan sampai proyek tersebut diresmikan pemerintah sebelum ada keputusan hukum tetap karena dapat mencoreng pemerintah.
Untuk itu ia meminta agar KPPU memberikan informasi ke pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat mengenai keputusan yang telah diambil.
Rikrik mengatakan, pada 5 Januari 2011 KPPU menyatakan telah terbukti ada persengkongkolan oleh dan di antara Mitsubishi Corporation, PT Pertamina, Medco Energi Internasional dan Medco E & P Tomori Sulawesi, untuk mendapatkan informasi rahasia dari kegiatan usaha LNG International Pty. Ltd serta menyingkirkan PT LNG Energi Utama yang merupakan anak perusahaan LNG International dalam proses "beauty contest" proyek Donggi-Senoro.
Rikrik mengatakan persengkongkolan itu telah menyebabkan kerugian bagi kliennya sebesar 709 juta dolar AS. Rikrik mengatakan, ia bersama dengan pengacara lainnya OC Kaligis juga telah melakukan somasi pada minggu lalu kepada Mitsubishi agar beritikad baik dan memberikan ganti rugi kepada klienya.(*)
(T.U002/B012)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011