Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia masih terus memeriksa Citibank terutama mengenai ketentuan yang dilanggar bank itu dalam kasus pembobolan dana nasabah dan meninggalnya nasabah kartu kredit Irzen Octa di kantor Citibank 29 Maret lalu.
"Pemeriksaan diperkirakan selama bulan ini (April), namun bisa saja lebih panjang atau lebih pendek, tergantung temuan dalam pemeriksaan. Kita lihat saja selama pemeriksaan," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah di Jakarta, Senin.
Dijelaskan Difi, selama sekitar sebulan masa pemeriksaan ini, Citibank harus mengikuti sanksi yang telah diberikan Bank Indonesia yaitu tidak boleh menambah nasabah dari layanan Citigold, menambah nasabah kartu kredit dan menggunakan jasa penagih utang atau debt collector.
"Selama pemeriksaan BI semua kegiatan itu dilarang dilakukan Citibank untuk memudahkan pemeriksaan," katanya.
Menurutnya, setelah pemeriksaan, BI akan memberikan sanksi berdasarkan bukti-bukti ketentuan BI yang dilanggar oleh Citibank.
"Besar kecilnya sanksi akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan Citibank," katanya.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI mendesak BI mengambil tindakan untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada Citibank Indonesia sesuai aturan yang berlaku, dan mendesak Kepolisian RI untuk membongkar dugaan praktek kejahatan perbankan pada Citibank baik pidana umum, pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang.
Komisi XI DPR menilai tugas BI dalam melakukan pengawasan dan menegakkan peraturan terhadap bank masih sangat lemah dan tidak tegas dan merekomendasikan dan mendesak BI untuk membekukan kegiatan penerbitan kartu kredit Citibank.
Pembekuan penerbitan kartu kredit itu terhitung sejak tanggal dikeluarkannya sikap Komisi XI DPR RI sampai kasus meninggalnya nasabah Citibank NA Indonesia, Saudara Irzen Okta, mempunyai keputusan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde) dari pengadilan.
Komisi XI DPR juga mendesak BI untuk mencabut, merevisi, dan menyempurnakan PBI No 11/11/PBI/2009 dan SE No 11/10/DASP terutama mengenai tata cara pelaksanaan penagihan atas tunggakan yang diragukan dan macet kepada pihak ketiga.
(ANTARA/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011