"Dalam prakteknya selama ini, dalam dua atau tiga hari permohonan izin pemeriksaan pejabat negara yang dilaporkan oleh Sekretaris Kabinet, sudah ditandatangani oleh Presiden," katanya di Jakarta, Senin.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, katanya, tetap pada kebijakan dan komitmen penegakan hukum yang sama di hadapan hukum, tidak ada diskriminasi, utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi.
Maka terkait persetujuan Presiden, lanjut Dipo, senantiasa diberikan jika telah lengkap datanya dan sesuai prosedurnya.
"Pertimbangan lain di luar fakta dan bukti hukum tidak pernah dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan pemberian persetujuan Presiden. Keanggotaan partai politik pun sama sekali tidak dijadikan alasan untuk tidak memberikan persetujuan. Terbukti dengan diberikannya persetujuan Presiden kepada kader dari partai manapun, tidak terkecuali dari Partai Demokrat sekalipun," tegas Dipo Alam.
Terkait persetujuan tertulis tersebut, katanya, kewenangan Presiden diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 66 jo. Pasal 220 jo. Pasal 289 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Ketentuan perundangan itu menyatakan bahwa persetujuan tertulis Presiden diperlukan untuk proses penyelidikan, penyidikan dan penahanan. Jika persetujuan tertulis tidak ada dalam waktu 60 hari untuk Kepala Daerah dan 30 hari untuk MPR, DPR, DPD dan DPRD, maka proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.
Selain kedua undang-undang tersebut, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran No. 09 Tahun 2009 tentang Petunjuk Izin Penyidikan Terhadap Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD yang pada intinya menyatakan, jika waktu pemberian persetujuan tertulis Presiden sudah lewat, maka "izin persetujuan penyelidikan penyidikan dari Presiden menjadi tidak relevan lagi".
"Berdasarkan peraturan tersebut di atas, jika batas waktu 60 hari bagi kepala daerah atau 30 hari bagi anggota legislatif terlewati, maka proses penyelidikan dan penyidikan dapat terus dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.," ujarnya
Dipo menambahkan, untuk membantu Presiden serta menjaga agar proses pemberian persetujuan dapat berjalan secara akuntabel, maka Sekretaris Kabinet Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Sekretaris Kabinet Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tim Evaluasi Akhir Permohonan Penyelidikan, Penyidikan, dan/atau Penahanan Pejabat Negara yang Memerlukan Persetujuan Tertulis Presiden tertanggal 28 Maret 2010.
"Tim Evaluasi Akhir telah bekerja dan menjamin proses terkait persetujuan Presiden bergerak sejalan dengan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu," katanya.
(A041/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011