Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polri mengakui Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb pernah memiliki saham di PT Sarwahita Management Group (SMG).
Namun Rio kemudian menjual kembali saham yang pernah dia beli dari Inong Malinda Dee pada 5 November 2010. Sebelumnya Rio sempat membeli saham tersebut dari Malinda sebanyak 2.000 lembar.
"Sesuai dengan akta Nomor 16 tanggal 31 Agustus 2010, Inong Malinda Dee saat menjadi Komisaris menjual 2.000 lembar saham miliknya kepada Rio Mendhung Thaleb," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyo di Jakarta, Senin.
Selain itu, Rio juga membeli saham PT SGM milik Direktur Reniwati Hamid dan saham milik Direktur Utama Gesang Timora masing-masing 2.000 lembar, ujarnya.
"Dengan adanya penjualan saham tersebut maka saudara Rio Mendhung Thaleb sebagai pemegang 6.000 lembar saham perusahaan SGM, sejak tanggal 3 September 2010," kata Arief.
Setelah itu, susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang ditetapkan dalam RUPS sesuai akta Nomor : 01 tanggal 12 Agustus 2010 sebagai berikut : Direktur : Rieta Amelia, Komisaris Utama : Rio Mendhung Thaleb dan Komisaris : Eliza Diana.
"Dengan posisi demikian maka Rio Mendhung baru masuk pada PT SGM sebagai pemegang saham maupun Komisaris Utama," katanya.
Sedangkan Inong Malinda Dee, saat itu tidak lagi berada dalam PT SGM baik pemegang saham maupun sebagai komisaris, kata Arief, menambahkan.
"Sesuai dengan tempus delicty terjadinya pentrasferan dana pada rekening PT SGM yang dilakukan Malinda, di luar kepengurusan Rio sebagai Komisaris Utama," katanya.
Namun Rio kemudian pada 5 November 2010 menjual sahamnya kepada Direktur Utama PT SGM, Andrea Paresthu, Reniwati Hamid dan Malinda masing-masing 2.000 lembar saham.
Hal ini terkait, dengan transfer uang nasabah Citibank oleh tersangka Malinda ke rekening bersama milik PT SGM melalui Bank Mega sebesar Rp2 miliar.
Tersangka Malinda menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer.
Slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.
Malinda Dee langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank.
Salah satu rekening atas nama tersangka saat ini sudah dibuka dengan total nilai sebesar Rp11 miliar. Sementara sisanya rekening lain masih diblokir dan masih proses ijin untuk dibuka rekeningnya.
Penyidik telah menyita barang bukti diantaranya 29 formulir transfer yang disalurkan kepada beberapa rekening.
(S035)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011