Denpasar (ANTARA News) - Martin Eric Stephen, terpidana seumur hidup dalam kasus penyelundupan 8,9 kg heroin, menikahi Christine Winarni Puspayanti (34), perempuan asal Semarang, Jawa Tengah, di gereja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Denpasar, Senin.

"Seperti yang tertulis di dalam UU No 14 tahun 1995 tentang hak keperdataan, salah satunya adalah hak untuk menikah. Untuk itu kami memberikan izin dan menfasilitasi mereka. Izin itu sudah diberikan oleh Kakanwil Depkum HAM," ujar Kepala Lapas kelas II A Denpasar Siswanto dalam sambutan resepsi pernikahan tersebut.

Siswanto juga mengatakan, dalam acara pernikahan ini, pihak keluarga Martin sempat meminta untuk tidak di ekspos oleh media internasional.

Di hadapan pendeta Thomson dari Gereja UPC (United Protestas Chruch) atau GPDI, kedua mempelai tersebut mengucapkan janji pernikahan. Seusai pemberkatan pernikahan, kedua mempelai yang mengenakan kebaya putih adat Jawa itu tampak bergembira.

Penandatanganan surat pernikahannya pun disaksikan oleh Umi dan Wayan Sudita yang merupakan saksi dari catatan sipil.

Dengan berbalutkan bunga melati, istri terpidana seumur hidup yang sudah enam tahun di Bali itu didampingi oleh kedua orang tuanya, yakni Sunar Effendi, dari Semarang. Sementara pengantin pria juga didampingi kedua orang tuanya, yakni Michele Stephen dan Bill Stephen.

Selain media, dan teman-teman kedua mempelai, tampak hadir dalam pernikahan tersebut, rekan Martin yang juga merupakan terpidana mati kasus serupa, yakni Scott Anthony Rush.

Resepsi pernikahan Martin dan Christine yang merupakan seorang janda beranak satu itu mengundang banyak perhatian para tahanan dan narapidana lainnya.

Terlebih perayaannya yang cukup meriah dengan desain pelaminan yang megah yang berbalut bunga crisan serba putih dan berkubah kemilau emas di dalam aula lapas. Ditambah lagi ketika kedua pengantin berdansa di atas panggung pelaminan ketika salah seorang tamu menyanyikan lagu "Save the Last Dance".

Laurhaa Garesp (12), anak perempuan Christine dari pernikahan sebelumnya mengaku senang karena orang tuanya yang dulu bekerja di sebuah restoran itu bisa mendapat pendamping lagi.

"Senang sekali mama bisa menikah dan saya ingin punya adik laki-laki," katanya gembira.

Martin Eric Stephen merupakan terpidana seumur hidup kasus penyelundupan 8,9 kg heroin ke Bali dari Australia. Martin ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali pada 17 April 2005 bersama delapan temannya yang kemudian dikenal sebagai "Bali Nine". Mereka antara lain, Tan Duc Tanh, Mattew James Norman, dan Michael William Czugaj yang juga merupakan terpidana seumur hidup.

Sementara rekan Martin lainnya, yakni Rena Lawrence dipidana 20 tahun, serta Myuran Sukumaran, Andrew Chan, dan Schott Anthony Rush dikenai hukuman mati.

Martin dijatuhi hukuman seumur hidup oleh PN Denpasar pada 14 Februari 2006 dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Denpasar pada 27 April 2006, serta Mahkamah Agung menolak kasasi Martin pada 6 September 2006.
(PWD)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011