Jakarta (ANTARA News) - Tersangka pembobolan uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee diduga beberapa kali melakukan penarikan atau pentransferan dana nasabahnya.

"Dana nasabah Citibank yang ditransfer oleh IMD (Inong Malinda Dee, red) yang dikelolanya tanpa ada perintah dari pemilik rekening," Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyo di Jakarta, Senin.

Penarikan dan pentransferan dana dalam suatu bank dilakukan melalui prosedur dan sistem yang berlaku sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan, ujarnya.

"Bahwa sesuai dengan SOP tersebut maka transfer atau penarikan dana harus dilakukan secara bertahap melalui peran petugas lain yang secara berjenjang melakukan verifikasi dan approval terhadap voucher atau slip transfer atau penarikan yang diajukan tersangka," kata Arief.

Hal ini menyebabkan terjadinya peralihan dana dari rekening nasabah Citibank ke rekening lain yang dituju, katanya.

"Sampai saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain di samping tersangka IMD dalam proses transfer sesuai dengan SOP tersebut," kata Arief.

Salah satunya, Malinda mentransfer pada tanggal 13 Agustus 2009 ke rekening bersama atas nama PT. Sarwahita Global Manajemen (SGM) di Bank Mega, ujarnya

Tersangka Malinda menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011