Belum bisa dipastikan Ketua KPU Kabupaten Tanjabtim bisa hadir atau tidak pada sidang berikutnya.Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan pihaknya akan memberikan atensi terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada di KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.
"Saya akan cek dan berikan atensi. Karena semua laporan ke Jamwas, pasti jadi atensi," kata Amir Yanto di Jakarta, Minggu.
Dikatakan pula bahwa proses praperadilan harus dihormati oleh jaksa karena itu adalah hak tersangka. Terkait dengan penyelidikan, bila tersangka tidak sependapat, bisa mengajukan praperadilan.
Amir Yanto mengatakan bahwa perkara tersebut saat ini sedang berproses gugatan praperadilan dan menyeret nama Ketua KPU Kabupaten Tanjabtim Nurkholis sekaligus pemohon. Pada sidang praperadilan, Jumat (19/11), pihak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim selaku termohon melakukan walk out atau meninggalkan ruang sidang.
Alasan pihak Kejari Tanjabtim walk out karena keberatan sidang dilanjutkan hakim meski Nurkholis selaku pemohon tak hadir di ruang persidangan.
Selain itu, hakim juga kembali memberikan satu kesempatan bagi pemohon untuk hadir pada sidang yang diagendakan pada hari Senin (22/11).
Seperti diketahui, Nurkholis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Pilkada Tanjabtim.
Di samping itu, dia juga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena beberapa kali mangkir saat pemeriksaan kasus tersebut.
Mendengar keputusan hakim, pihak Kejari Tanjabtim selaku termohon keberatan. Pihaknya meminta sidang dilanjutkan dengan putusan.
Karena permintaannya tidak diterima hakim, pihak kejari memilih walk out dari ruang sidang. Usai keluar, Kasi Intel Kejari Tanjabtim Arsyad menyatakan keberatan karena sebelumnya hakim meminta pemohon hadir.
"Ternyata kendati pemohon tidak bisa hadir, sidang tetap dilanjutkan. Kami keberatan makanya walk out," ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum KPU Kabupaten Tanjabtim Tengku Ardiansyah menilai terdapat pelanggaran standar operasional prosedur oleh kejari setempat dalam menangani kasus tersebut.
Pelanggaran itu, kata dia, tidak melibatkan Inspektorat KPU RI atau aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) seperti aturan dalam undang-undang sebab KPU bukan organisasi perangkat daerah dan garis koordinasinya berada di KPU RI.
"Hal inilah yang menjadi alasan KPU Kabupaten Tanjabtim melakukan praperadilan," katanya.
Pada sidang selanjutnya, Ardiansyah tidak bisa memastikan Ketua KPU Kabupaten Tanjabtim bisa hadir atau tidak sebab pihaknya mengaku tidak mengetahui keberadaannya.
Namun, sebagai penasihat hukum, dia hanya bisa menyampaikan permintaan hakim agar Nurkholis hadir pada sidang berikutnya kepada anggota keluarganya.
"Yang pasti, dengan segala pertimbangan plus dan minusnya kami telah menyampaikan kepada pihak keluarga yang bersangkutan karena kami tidak tahu di mana keberadaan beliau," ujarnya.
Baca juga: KPU RI surati KPU Tanjabtim soal dugaan korupsi hibah Pilkada 2020
Baca juga: KPU Tanjabtim siap distribusikan logistik Pemilu 2019 melalui jalur perairan
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021