Vox populi vox dei, suara rakyat adalah suara Tuhan. Torang Bisa!

Jayapura (ANTARA) - Kursi jabatan Wakil Gubernur Papua setelah Klemens Tinal meninggal dunia karena sakit di RS Abdi Waluyo Jakarta, 21 Mei 2021, hingga kini masih lowong. Bahkan, terjadi polemik di kalangan parpol pengusung Papua Bangkit untuk mencari pengganti orang nomor dua di lingkungan Pemprov Papua.

Pengisian jabatan Wakil Gubernur Papua hingga saat ini telah menjadi perebutan elite gabungan koalisi parpol pengusung Papua Bangkit untuk bisa menduduki kursi Papua 2.

Ke-10 parpol pengusung pasangan Lukmen (sebutan Lukas Enembe) dan Klemen Tinal di antaranya Partai Golkar, Partai Demokrat, NasDem, PKS, PAN, Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Tarik ulurnya pengajuan dua nama calon Wagub Papua sisa masa jabatan 2018—2023 sangat beralasan mengingat parpol koalisi Papua Bangkit hak sama dan kesempatan sama untuk bisa mengajukan nama calon pengganti Klemens Tinal.

Posisi jabatan itu sangat diminati parpol koalisi Papua Bangkit karena ketika calonnya telah dipilih dan menang akan menjadi "amunisi" baru untuk dapat memenangi Pemilu 2024.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 April 2018 telah mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurut PP ini, salah satu tugas dan wewenang DPRD provinsi, kabupaten, kota adalah memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

Selain itu, DPRD provinsi, kabupaten, kota juga berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui menteri, pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota kepada menteri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud diselenggarakan dalam rapat paripurna, dan hasilnya ditetapkan dengan keputusan DPRD sebagaimana Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah, menurut PP ini, diatur ke dalam tata tertib DPRD yang paling sedikit memuat, antara lain: a. tugas dan wewenang panitia pemilihan; b. tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan; c. persyaratan calon dan penyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. jadwal dan tahapan pemilihan; e. hak anggota DPRD dalam pemilihan; f. penyampaian visi dan misi para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rapat paripurna; g. jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi; h. penetapan calon terpilih; i. pemilihan suara ulang; dan j. larangan dan sanksi bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.

Berdasarkan hasil pemilihan, menurut PP ini, dalam rapat paripurna pimpinan DPRD mengumumkan: a. pengangkatan kepala daerah atau wakil kepala daerah; atau b. pengangkatan wakil kepala daerah. Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri di Jakarta.

Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah diatur dan ditegaskan mengisyaratkan ketika adanya kekosongan wakil kepala daerah dengan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan dengan mekanisme apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berasal dari partai politik/gabungan parpol.

Maka, partai politik/gabungan partai politik dapat menyampaikan dua orang bakal calon wakil kepala daerah melalui kepala daerah untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD sebagaimana ketentuan dalam Pasal 174 dan Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Artinya, jumlah partai politik pengusung yang hanya satu ataupun lebih dari satu tetap jumlah yang diusulkan adalah dua nama calon wakil kepala daerah.

Proses tersebut melalui mekanisme musyawarah dan mufakat atau mekanisme lain yang disepakati oleh partai politik pengusung. Proses tersebut bisa cepat ataupun lambat semuanya tergantung pada political will dan kesepakatan dari partai politik pengusung.

Jika gabungan parpol pengusung sudah menyepakati dua orang, disampaikan ke DPRD melalui kepala daerah.

Tugas DPRD adalah memilih salah satu dari dua orang dari yang diusulkan oleh partai politik pengusung melalui mekanisme yang ada dalam tata tertib DPRD mengacu pada Pasal 24 PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Ketetapan dua nama diajukan calon wakil kepala daerah yang diajukan ke DPRD tidak dapat mengembalikan atau tidak setuju terhadap dua orang yang diusulkan oleh partai politik pengusung karena merupakan hak dan otoritas dari partai politik pengusung.

Pengembalian salah satu atau dua nama tersebut dapat dilakukan jika salah satu atau keduanya meninggal dunia, sakit permanen, hilang, atau mengundurkan diri. DPRD mengembalikan ke partai politik pengusung untuk menggenapkannya

Dua Nama Mencuat

Meski pemilihan Wakil Gubernur Papua oleh DPRP Papua belum ditetapkan waktu dan jadwal pelaksanaannya, saat ini ada dua nama direkomendasikan Gubernur Papua Lukas Enembe yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Papua sebagai pemenang Pilkada 2018.

Kedua nama bakal calon wakil gubernur yang telah diajukan koalisi parpol Papua Bangkit adalah Wakil Ketua DPRP Papua Yunus Wonda dan Sekretaris Umum KONI Papua yang juga Ketua DPD Partai Hanura Papua Kenius Kogoya.

Nama lain yang juga masuk dalam bursa calon Wakil Gubernur Papua, di antaranya adik almarhum Klemen Tinal, Fernando Yansen Tinal (anggota DPRP Papua), Paskalis Kossay (kader Golkar), Ones Pahabol (mantan Bupati Yahukimo/kader Golkar), Bupati Lanny Jaya Befa Jigibalom, Paulus Waterpauw (Deputi BNPP), dan John Tabo yang kini menjabat Bupati Kabupaten Mamberamo Raya.

Terlepas siapa yang akan terpilih menjadi Wakil Gubernur Papua menjadi hak kedaulatan para wakil rakyat di DPRP Papua sebagai representasi mewakili rakyat dari 29 kabupaten/kota Provinsi Papua.

Siapa pun yang nanti bakal terpilih menjadi Wakil Gubernur Papua pengganti almarhum Klemens Tinal harus dapat menjadi pendamping pasangan Gubernur Lukas Enembe dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan melayani masyarakat.

Yang terpenting sosok Wakil Gubernur terpilih Papua merupakan figur pemimpin daerah yang merakyat, memiliki kompetensi kepemimpinan organisasi dan pemerintahan, dikenal dan mengenal rakyat, berkomitmen kebangsaan untuk menjaga keutuhan kedaulatan NKRI dan memiliki wawasan Nusantara untuk menyatukan masyarakat Papua dari Sabang hingga Merauke.

Vox populi vox dei, suara rakyat adalah suara Tuhan. Torang Bisa!

Baca juga: Pemprov benarkan Wagub Papua Klemen Tinal meninggal

Baca juga: Airlangga: Partai Golkar kehilangan putra terbaiknya, Klemen Tinal

Copyright © ANTARA 2021