Jakarta (ANTARA) - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Unit Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hari ini bisa dilakukan di dua lokasi di DKI Jakarta.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, Minggu, pelayanan SIM Keliling disebar ke dua titik di Jakarta, dengan tujuan memudahkan warga memperpanjang dokumen syarat legalitas untuk mengendarai kendaraannya.

Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling itu pada hari hari Minggu ini berada di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit (Jakarta Timur) dan Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk (Jakarta Barat).

Pelayanan SIM Keliling pada hari ini berlangsung mulai pukul 07.00 sampai pukul 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat cukup mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.

Baca juga: Sabtu, layanan SIM Keliling tetap buka di lima lokasi Jakarta
Baca juga: Kamis, lima lokasi layanan SIM keliling di Jakarta

Persyaratan tersebut, yakni foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Adapun untuk SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. SIM B diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021