upah itu ketinggian nggak sesuai dengan produktivitas jam kerjaJakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa kebijakan pengupahan yang diatur dalam PP Nomor 36/2021, dimaksudkan untuk mendorong peningkatan produktivitas nasional sehingga diharapkan upah menjadi pembanding yang adil terhadap nilai produktivitas.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu mengatakan kondisi Upah Minimum (UM) saat ini di Indonesia terlalu tinggi jika dikomparasi atau dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja.
Menurut Dita, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di urutan ke-13 Asia.
Selain itu, menurut Dita, dari sisi jam kerja saja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja. Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara saja, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak.
"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas. Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," kata dia.
Baca juga: Menaker harapkan rasio produktivitas PDB meningkat di 2021
Baca juga: Wapres mengimbau terus tingkatkan produktivitas meski masih pandemi
Dita membandingkan jam kerja di Indonesia lebih sedikit di tiap minggunya yakni hanya 40 jam sementara di Thailand dalam seminggu jam kerja mencapai 42 sampai 44 jam.
Sementara untuk hari libur, di Indonesia dalam setahun dapat mencapai 20 hari libur, belum lagi ditambah dengan beragam cuti. Sedangkan di Thailand dalam setahun tidak lebih 15 hari libur.
Dengan semakin sedikitnya jam kerja, kata Dita, output atau hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi sedikit. Sehingga hal ini berpengaruh terhadap nilai produktivitas yang rendah.
Dari segi produktivitas, Indonesia pun masih kalah dari Thailand. Thailand mencatatkan poin produktivitas mencapai 30,9 sedangkan Indonesia hanya 23,9.
Baca juga: Kemenperin: Transformasi digital pacu produktivitas industri mamin
Baca juga: Pengamat: UU Cipta Kerja jadi solusi dongkrak produktivitas pekerja
Ia menilai, upah minimum di Indonesia justru lebih tinggi dari Thailand. Di Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin upah minimumnya mencapai Rp4.104.475, upah minimum tersebut diberlakukan di Phuket.
Sementara itu di Indonesia, dengan upah minimum di Jakarta mencapai Rp4.453.724, nilai produktivitasnya cuma mencapai 23,9 poin saja.
"Komparasinya itu di situ, karena nilai jam kerja jadi lebih sedikit, makanya upah itu ketinggian nggak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja," kata dia.
Baca juga: Kenaikan UMK diharapkan meningkatkan produktivitas pekerja
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021