Bandarlampung (ANTARA) - Panitia Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) mengatakan bahwa pihaknya akan meminta kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan apakah Muktamar NU di Lampung dimajukan atau diundur terkait adanya kebijakan PPKM selama Natal dan Tahun Baru.
"Belum tahu apakah Muktamar NU akan dimajukan atau dimundurkan, karena itu kami akan meminta kepada PBNU dan menginginkan agar segera rapat pengambilan keputusan terkait hal ini," kata Wakil Ketua Panitia Muktamar ke-34 NU Ahmad Ishomuddin, di Bandarlampung, Sabtu.
Ia pun mengatakan bahwa nantinya apapun keputusan yang diambil oleh PBNU, pada prinsipnya panitia pusat, daerah maupun lokal tetap akan mematuhi kebijakan yang dikeluarkan.
Baca juga: PBNU akan gelar musyawarah terbatas bahas kepastian muktamar
"Terkait apakah muktamar ini akan dimajukan atau diundur sebagai panitia kami mengikuti keputusan PBNU," katanya.
Namun, lanjut dia, apabila ke depan keputusannya adalah memajukan muktamar maka persiapannya pun akan dilakukan semampunya dan semaksimal mungkin agar dapat berjalan dengan baik.
"Bila dipercepat maka persiapannya akan berbeda dengan apabila muktamar ini diundurkan, tapi pada prinsipnya kami panitia, baik pusat maupun daerah siap kapanpun muktamar ini akan dilaksanakan. Saya yakin PBNU akan mengambil keputusan dengan bijak," kata dia.
Sementara itu Ketua PWNU Lampung, Moh Mukri mengatakan bahwa panitia pusat dan daerah terus melakukan pematangan Muktamar ke-34 NU, walaupun belum ada kepastian apakah akan dimajukan atau dimundurkan waktunya.
"Kami terus melakukan sinergi antara panitia daerah, pusat maupun lokal untuk kesiapan muktamar," katanya.
Namun begitu, Ketua Panitia Muktamar ke-34 NU Daerah ini pun menegaskan bahwa apapun keputusan PBNU, pada intinya panitia daerah telah siap dari jauh-jauh hari untuk melangsungkan dan menyukseskan Muktamar ini.
"Bahkan kami sudah siap dari rencana awal Muktamar di tahun 2020. Intinya kami 'sami'na wa atho"na' (kami mendengar dan kami taat)," kata dia.
Baca juga: Kiai Said tegaskan PBNU taat aturan pemerintah soal jadwal muktamar
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021