Melalui terobosan tersebut, setiap karyawan yang hamil dan melahirkan pada perusahaan penghasil produk nutrisi untuk ibu dan balita itu mendapat cuti selama empat bulan, lebih lama satu bulan dari atu

Jakarta (ANTARA News) - PT Sari Husada memberikan waktu cuti satu bulan lebih lama kepada karyawan wanita hamil dan melahirkan sebagai bentuk dukungan kepada wanita pekerja.

"Perusahaan sangat menghargai pentingnya hubungan ibu dan bayi pasca kelahiran, karena itulah sejak bulan April ini kami menerapkan kebijakan cuti melahirkan yang lebih lama dari persyaratan pemerintah," kata Boris Bourdin, Presiden Direktur PT Sari Husada di Jakarta, Minggu.

Melalui terobosan tersebut, setiap karyawan yang hamil dan melahirkan pada perusahaan penghasil produk nutrisi untuk ibu dan balita itu mendapat cuti selama empat bulan, lebih lama satu bulan dari aturan pemerintah.

Undang-undang Ketenagakerjaan (UUK) No. 13 pasal 82 Tahun 2003 mengatur cuti hamil dan melahirkan selama tiga bulan, dan juga mewajibkan perusahaan untuk membayarkan gaji secara penuh selama cuti.

Kebijakan ini juga sama dengan kebijakan banyak negara di kawasan Asia Tenggara.

Menurut Boris Bourdin, tambahan cuti hamil dan melahirkan selama satu bulan ini diberikan sebagai bentuk perhatian perusahaan kepada karyawati untuk merawat bayi dan menyusui pasca melahirkan.

Pihaknya juga sangat mendukung pemberian ASI eksklusif selama enam bulan sebagai awal terbaik bagi kehidupan bayi. Namun, keadaan semakin sulit bagi para ibu karena banyaknya persoalan di negara berkembang seperti urbanisasi, waktu tempuh perjalanan dari rumah ke kantor, gaya hidup dan lain-lain.

"Inisiatif kebijakan cuti melahirkan lebih panjang ini mungkin tidak menyelesaikan semua persoalan, namun bisa menciptakan kondisi yang lebih baik bagi ibu menyusui dan ini merupakan satu langkah dari sebuah perjalanan yang panjang," kata Boris.

Saat ini, Sari Husada memiliki 166 karyawan di seluruh kantor di Indonesia, dan mereka memiliki peran penting bagi bisnis perusahaan.

"Dengan makin meningkatnya jumlah wanita bekerja di Indonesia, perusahaan akan menyiapkan lingkungan kerja yang ramah terhadap pekerja wanita," katanya menambahkan.

Selain memberikan cuti melahirkan yang lebih panjang selama empat bulan, kantor Sari Husada Jakarta juga memberikan jasa layanan antar ASI gratis ke rumah karyawati yang masih menyusui.

Sementara untuk kantor Sari Husada di luar Jakarta, perusahaan mengizinkan karyawati yang masih menyusui untuk membawa bayi mereka ke kantor untuk disusui pada saat jam kerja.

Wanda Hamidah, anggota DPRD DKI yang juga pendukung hak-hak wanita, sangat mengapresiasi kebijakan manajemen Sari Husada yang peduli dengan pekerja wanita.

"Saya pikir kebijakan perusahaan ini sangat mendukung wanita pekerja yang melahirkan dan masih menyusui bayinya. Langkah ini patut dihargai, didukung, bahkan harus diikuti oleh perusahaan-perusahaan lain," katanya.

Copyright © ANTARA 2011