Pontianak (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memprediksikan terjadi 80 sengketa dari pelaksanaan 114 pemilihan umum kepala daerah pada 2011.

Mahfud MD di Pontianak, Sabtu, mengatakan, jumlah 80 sengketa itu lebih rendah dibandingkan 246 sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pilkada)pada 2010 yang telah ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam penanganan perkara dengan kuantitas dan intensitas memang lebih rendah dibanding tahun 2010 lalu namun MK akan tetap meningkatkan kemampuan dari segenap elemen MK baik para hakim konstitusi maupun unit pendukungnya yakni Sekretariat Jenderal dan kepaniteraan MK," katanya.

Ia mengatakan MK juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk mengatur langkah bersama meminimalisasi sengketa Pilkada.

Dia menyatakan sengketa Pilkada banyak terjadi karenan setiap calon tidak siap untuk kalah.

Ia mencontohkan dari 246 sengketa Pilkada yang dilimpahkan kepada MK pada 2010, hanya 11 persen yang bisa ditangani sedangkan 89 persen tidak bisa karena tanpa dasar dan hanya sebagai bentuk luapan ketidakpuasan calon yang kalah.

Mahfud mengimbau masyarakat jika akan menjadi peserta Pilkada harus siap kalah dan jujur dalam pelaksanaannya, tidak hanya peserta tetapi juga KPU dan Panwaslu.

"Kalau peserta Pilkada tidak siap kalah, lalu dalam Pilkada dia kalah dan merasa tidak puas kemudian mengajukan gugatan ke MK maka peserta tersebut harus siap mengeluarkan uang banyak," katanya.

Pengeluaran uang itu bukan untuk membayar MK namun biaya membawa saksi dari daerah ke Jakarta kemudian biaya penginapan dan lainnya tentu akan semakin besar.

Sangat disayangkan jika tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh MK karena tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat, maka uang yang dikeluarkan tersebut akan jadi sia-sia, katanya.

"Hal terburuk yang terjadi peserta tersebut bisa stress seperti beberapa kasus yang sudah terjadi," katanya.

Mengenai kemungkinan MK akan membuka perwakilan di daerah mengingat banyaknya kasus pelanggaran Pilkada, ia menyatakan tidak akan melakukan hal tersebut.

Ia menegaskan MK tidak berwenang melakukannya, hanya DPR dan Undang-Undang yang bisa membuat ketentuan untuk itu.

"Selama ini dari sekian banyaknya kasus yang ditangani oleh MK bisa diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Sehingga untuk saat ini MK tidak perlu membuka perwakilan di daerah," tuturnya.

Mengenai kinerja MK setelah diterpa isu penyuapan terhadap salah satu hakimnya, Mahfud sama sekali tidak terpengaruh.

"Malahan karena isu itu masyarakat lebih semakin naik terhadap MK. Pasalnya isu tersebut sama sekali tidak terbukti bahkan setelah kasus tersebut ditangani KPK, sampai saat ini KPK juga belum bisa membuktikannya," ucap Mahfud.

Setelah isu tersebut semakin banyak pihak yang mempercayakan MK untuk menyelesaikan kasus sengketa dalam Pilkada.

"Salah satu contoh, dalam temu wicara dengan KPU, saat itu Ketua KPU Pusat Hafiz Anshary menyatakan merasa tertolong dengan adanya MK. Karena dengan ditangani kasus Pilkada oleh MK, KPU menjadi bersih," ucapnya.(*)

(T.T011/B009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011