Mahfud MD di Pontianak, Sabtu, mengatakan, jumlah 80 sengketa itu lebih rendah dibandingkan 246 sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pilkada)pada 2010 yang telah ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam penanganan perkara dengan kuantitas dan intensitas memang lebih rendah dibanding tahun 2010 lalu namun MK akan tetap meningkatkan kemampuan dari segenap elemen MK baik para hakim konstitusi maupun unit pendukungnya yakni Sekretariat Jenderal dan kepaniteraan MK," katanya.
Ia mengatakan MK juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk mengatur langkah bersama meminimalisasi sengketa Pilkada.
Dia menyatakan sengketa Pilkada banyak terjadi karenan setiap calon tidak siap untuk kalah.
Ia mencontohkan dari 246 sengketa Pilkada yang dilimpahkan kepada MK pada 2010, hanya 11 persen yang bisa ditangani sedangkan 89 persen tidak bisa karena tanpa dasar dan hanya sebagai bentuk luapan ketidakpuasan calon yang kalah.
Mahfud mengimbau masyarakat jika akan menjadi peserta Pilkada harus siap kalah dan jujur dalam pelaksanaannya, tidak hanya peserta tetapi juga KPU dan Panwaslu.
"Kalau peserta Pilkada tidak siap kalah, lalu dalam Pilkada dia kalah dan merasa tidak puas kemudian mengajukan gugatan ke MK maka peserta tersebut harus siap mengeluarkan uang banyak," katanya.
Pengeluaran uang itu bukan untuk membayar MK namun biaya membawa saksi dari daerah ke Jakarta kemudian biaya penginapan dan lainnya tentu akan semakin besar.
Sangat disayangkan jika tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh MK karena tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat, maka uang yang dikeluarkan tersebut akan jadi sia-sia, katanya.
"Hal terburuk yang terjadi peserta tersebut bisa stress seperti beberapa kasus yang sudah terjadi," katanya.
Mengenai kemungkinan MK akan membuka perwakilan di daerah mengingat banyaknya kasus pelanggaran Pilkada, ia menyatakan tidak akan melakukan hal tersebut.
Ia menegaskan MK tidak berwenang melakukannya, hanya DPR dan Undang-Undang yang bisa membuat ketentuan untuk itu.
"Selama ini dari sekian banyaknya kasus yang ditangani oleh MK bisa diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Sehingga untuk saat ini MK tidak perlu membuka perwakilan di daerah," tuturnya.
Mengenai kinerja MK setelah diterpa isu penyuapan terhadap salah satu hakimnya, Mahfud sama sekali tidak terpengaruh.
"Malahan karena isu itu masyarakat lebih semakin naik terhadap MK. Pasalnya isu tersebut sama sekali tidak terbukti bahkan setelah kasus tersebut ditangani KPK, sampai saat ini KPK juga belum bisa membuktikannya," ucap Mahfud.
Setelah isu tersebut semakin banyak pihak yang mempercayakan MK untuk menyelesaikan kasus sengketa dalam Pilkada.
"Salah satu contoh, dalam temu wicara dengan KPU, saat itu Ketua KPU Pusat Hafiz Anshary menyatakan merasa tertolong dengan adanya MK. Karena dengan ditangani kasus Pilkada oleh MK, KPU menjadi bersih," ucapnya.(*)
(T.T011/B009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
1. Kecamatan Ambalau
a. Di desa kampung baru terdapat 252 pemilih yg tdk berada d desa kampung baru pd hari pencoblosan tetapi surat suaranya di coblos,, itu berarti ada yg mencoblos lebih dari 1 kali.
b. Di daftar salinan DPT Desa kampung Baru Terdapat 10 orang sdah meninggal dunia, tetapi surat suaranya d coblos oleh KPPS.
c. KPPS Mengusir saksi no.1 pada saat perhitungan suara, sehingga pada saat perhitungan KPPS tidak melihat langsung hasil coblosan pd kertas suara dan mengatakan kalau semua masyarakat Desa Kampung baru Coblos no.6...namum stlah dilakukan infestigasi oleh pihak PANWAS terdapat 150 orang yg mengakui kalau mereka mencoblos no.1
2.Kecamatan Leksula
a. Tertangkap basah calong wakil Bupati pasangan No.6 pada tanggal 10 April 2011 jam 16.00 di Rumah Niko teslatu sedang melakukan transaksi (money politik) dan Perkara Pidananya sudah di serahkan k pihak kepolisian (POLSEK LEKSULA)
b.Kehadiran Gubernur Maluku dengan KM.SIWALIMA (Fasilitas Negara) pada tanggal 05 april 2011 kampanye pasangan no.6 d kecamatan leksula bersama ketua KPUD maluku, Pjbt Bupati Buru Selatan, Plt Sekda dan Seluruh Pimpinan SKPD.
3.Kecamatan waesama
a. KPUD Menghilangkan hak 128 Pemilih Desa Lena yang pada Putaran Pertama mereka benar terdaftar Pada DPT serta ikut mencoblos,namun di Putaran Kedua Mereka tidak terdaftar sehingga mereka tidak ikut mencoblos.
MASI ADAKAH KEADILAN ?