Bandung (ANTARA News) - Anggota Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, sepanjang tahun 2010, pihaknya menerima 512 pengaduan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh media.

Agus Sudibyo mengemukakan hal itu saat acara press gathering Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Lembang, Bandung, Sabtu.

"144 pengaduan secara langsung, 368 pengaduan secara tembusan," katanya.

Ia menambahkan, dari kasus tersebut, Dewan Pers sudah menyelesaikan 48 kasus melalui mediasi yang dilakukan oleh Dewan Pers, 4 pengaduan diselesaikan dengan keputusan akhir Dewan Pers, 92 pengaduan secara surat menyurat.

"80 persen dari kasus yang ditangani/dimediasi berakhir dengan keputusan bahwa media melakukan pelanggaran kode etik dan 95 persen keputusan/rekomendasi Dewan Pers dipatuhi oleh media yang bersangkutan," kata Agus.

Menurut dia, pengaduan terhadap ulah media berasal dari beberapa provinsi seperti DKI Jakarta (68 pengaduan), Sumatera Utara (13 pengaduan), Jawa Barat (9 pengaduan), Jawa Timur (8 pengaduan), Riau (4 pengaduan).

Ia menambahkan, wartawan/media yang diadukan sebanyak 110 pengaduan, pemerintah/pejabat 8 pengaduan, TNI sebanyak 2 pengaduan, Polisi 2 pengaduan dan perguruan tinggi 2 pengaduan.

Sementara yang mengadu ke Dewan Pers berasal dari masyarakat sebanyak 42 pengaduan, wartawan/media sebanyak 33 pengaduan, pemerintah/pejabat sebanyak 17 pengaduan, dari perusahaan sebanyak 13 pengaduan, dari Polisi 7 pengaduan, organisasi wartawan sebanyak 6 pengaduan dan ormas atau LSM sebanyak 5 pengaduan.

"Jenis media yang diadukan adalah media cetak sebanyak 103 perusahaan, televisi sebanyak 22 pengaduan dan media online sebanyak 19 perusahaan," kata Agus.

Agus menambahkan, dari DPR tidak ada, mudah-mudahan menjadi indikator yang baik.(*)
(Zul/R009)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011