Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Chairun Nisa mengatakan pihaknya dalam Program Legislasi Nasional 2011 akan merevisi Undang-Undang No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji setelah sebelumnya mendapat kajian akademisi dan masukan masyarakat.

"Sudah ada wacana untuk melakukan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dalam upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik," kata Chairun saat berbicara dalam Seminar Kajian Akademis UU No.13/2008 yang diselenggarakan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), di Jakarta, Sabtu.

Menurut hairun Nisa , sejumlah pasal dalam UU tersebut memang harus mendapat revisi mengingat sejumlah kelemahan masih banyak ditemui dalam penyelenggaraan haji oleh pemerintah.

Dia menyoroti dengan masih ditemukannya tempat pemondokan yang tidak memiliki izin Tasyrih, sehingga tidak ada jaminan adanya kesesuaian fasilitas yang disediakan oleh pemilik rumah dengan ketentuan yang berlaku.

Masalah lain yang ditemui adalah sistem pelayanan makanan, yaitu antara jumlah makanan dalam kotak dan prasmanan tidak disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhannya dan sistem distribusinya masih memerlukan perbaikan.

"Transparansi biaya katering serta belum adanya standar kualitas katering jamaah masih dipertanyakan," katanya.

Chairun juga mempermasalahkan jadwal ketepatan waktu penerbangan yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia dan Saudi Airlines.

Selama ini, para jemaah haji hanya bisa pasrah saja apabila mengalami keterlambatan penerbangan, sementara tidak dikenakan sanksi kepada maskapai penerbangan yang terlambat.

"Dalam UU tersebut tidak disebutkan adanya sanksi bagi maskapai penerbangan yang terlambat mengangkut para jamaah haji," katanya.

Dari sisi kesehatan, dia menyoroti masih belum adanya standar prosedur operasi (SOP) serta kurang sinkronnya perencanaan antarunit kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berpengaruh pada proses pengadaan dan pelayanan kesehatan.

Dari sisi laporan keuangan, dia menyoroti masih sering terlambatnya laporan ke BPK sehingga menjadi faktor keterlambatan pemerintah dan DPR untuk menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun berikutnya.

Dikatakannya, sejumlah wacana yang muncul saat ini adalah memisahkan peran regulator, operator dan monitor.

Sampai saat ini setidaknya ada tiga opsi, yakni memprivatisasi urusan penyelenggaraan ibadah haji, membentuk Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan PP No.23 Tahun 2005, serta membuka kesempatan bagi masyarakat berpartisipasi sebagai penyelenggara haji (operator).

"Sedangkan Kemenag berperan sebagai regulator dan pengawas," katanya.

Dia berharap dengan direvisinya UU tersebut akan mampu mendorong pelaksanaan ibadah haji lebih baik, profesional, transparan dan akuntabel.(*)
(S025/A011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011