Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut, tidak berhak menerima atau masuk dalam penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima bantuan sosial.

"Pemerintah Kabupaten Sigi rutin melakukan pemeriksaan kembali data-data berkaitan dengan bantuan sosial, apabila ada ASN di dalamnya, maka kami keluarkan," ucap Bupati Sigi Mohamad Irwan, di acara penyerahan bantuan bioflok sekaligus hidroponik dan bibit tanaman saprodi untuk kawasan organik di Balai Benih Ikan Kotarindu, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Jumat.

Pernyataan Bupati Sigi Mohamad Irwan sekaitan merupakan respons atas pernyataan Mensos Tri Rismaharini yang mengatakan lebih dari 30 ribu ASN dari berbagai daerah menerima bansos, berupa PKH dan bantuan pangan nontunai.

Pemkab Sigi, kata Bupati Mohamad Irwan, selalu mengecek kembali data penerima bantuan sosial. Pengecekan itu dilakukan minimal tiga bulan sekali atau maksimal enam bulan sekali.

Baca juga: Pemkot Jakbar tindak tegas ASN yang kedapatan terima Bansos

Baca juga: Pemkot Jakpus bantah ada ASN di wilayah Menteng terima bansos

Data yang dicek kembali meliputi data penerima manfaat program keluarga harapan, bantuan langsung tunai yang bersumber dari Kemendes-PDtt dan Kemensos, serta penerima manfaat bansos non-tunai.

Pengecekan kembali data-data itu juga meliputi data masyarakat ekonomi menengah ke bawah (fakir miskin), serta data para penerima manfaat dari program kartu masagena.

Jika dalam pengecekan kembali itu terdapat ASN baik yang masih aktif atau-pun yang telah pensiun, masuk dalam daftar penerima bantuan sosial, maka dikeluarkan dari daftar penerima manfaat.

"Jika ada ASN, maupun pensiunan sekalipun, kami keluarkan dari data tersebut. Karena semangat dari program tersebut untuk membantu masyarakat ekonomi menengah ke bawah," ujar Mohamad Irwan.

Bupati menjelaskan dalam teknis pelaksanaan pengecekan kembali data tersebut, Pemkab Sigi dibantu oleh pelaksana teknis lapangan dari PKH dan pemerintah kecamatan serta pemerintah desa.

Setelah dilakukan verifikasi data penerima manfaat, maka Pemkab Sigi menindaklanjuti data penerima manfaat tersebut dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati Sigi.

"Daftar nama penerima manfaat kami SK-kan, sehingga dari SK tersebut menjadi pijakan untuk menyalurkan bantuan kepada penerima manfaat. Kemudian, juga ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Bupati yang di dalamnya menjelaskan tentang kriteria penerima bantuan sosial tersebut," ungkap Mohamad Irwan.*

Baca juga: Kemarin, 31.000 ASN terima bansos hingga harga vaksin booster

Baca juga: Menpan RB: ASN terbukti terima bansos kena sanksi disiplin

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021