masih banyak kasus korupsi yang dilakoni oleh para pejabat tinggi negara yang diambangkan"

Pontianak (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta pemerintah serius menangani kasus korupsi yang dilakukan pejabat negara, mengingat ada 61 izin pemeriksaan terhadap kepala daerah masih di tangan Presiden.

"Saat ini masih banyak kasus korupsi yang terjadi di Indonesia yang belum ditangani dengan baik," kata Mahfud di Pontianak, Sabtu.

Menurutnya, salah satu penyebab hal tersebut karena kurang tegasnya aparat hukum menangani kasus korupsi.

"Hingga saat ini masih banyak kasus korupsi yang dilakoni oleh para pejabat tinggi negara yang diambangkan," katanya.

Mahfud mempertanyakan sikap pemerintah dalam menyelesaikan berbagai kasus korupsi.

"Pada masa awal menjabat sebagai Presiden pada 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat peduli menangani kasus korupsi yang dilakukan pejabat negara. Di mana untuk mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap pejabat paling lama dua minggu," katanya.

Ia mengatakan seharusnya ketika lembaga hukum menangani masalah yang dilakukan pejabat negara, izin Presiden bisa segera dikeluarkan untuk memperlancar penanganannya.

"Hal itu jelas akan menjadi pertanyaan dari semua pihak, sampai-sampai timbul pernyataan Amien Rais yang mengusulkan tidak perlu izin dari Presiden untuk memeriksa pejabat negara yang tersangkut masalah hukum," katanya.

Mahfud menilai pernyataan Amien itu wajar, meski gagasannya tidak benar. "Namun tidak bisa dipungkiri gagasan Pak Amien Rais itu adalah sebagai suatu reaksi dari lambannya izin pemeriksaan keluar," katanya.

Ia mengatakan seharusnya Presiden cepat mengeluarkan izin pemeriksaan jika lembaga penegakan hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK memintanya.

Ia mengatakan pemeriksaan terhadap 61 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi itu sudah menumpuk sejak 2005, dan hingga kini kepala daerah yang terkait kasus korupsi belum juga dapat diperiksa.

"Sekitar 61 kepala daerah selama 2005-2011 izin pemeriksaannya dari Presiden belum turun," katanya.

Namun, sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, jika izin dari Presiden belum turun selama 60 hari, maka kasus bisa dipemeriksa, demikian Mahfud.(*)

T011/M008

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011