Mukomuko (ANTARA) - Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta pihak sekolah agar melarang siswanya untuk mengendarai kendaraan bermotor guna menghindari risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya di daerah ini.
"Kamisudah menyurati sekolah yang seharusnya siswa dan siswi belum diperbolehkan memakai kendaraan ke sekolah," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Mukomuko AKP Fery Octaviari Pratama dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.
Baca juga: Polisi tindak penyedia parkir di luar sekolah
Selain itu hampir sebagian korban kecelakaan lalu lintas didominasi oleh siswa baik jenjang sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas.
Ia menyaran sebaiknya pihak sekolah agar membuat suatu aturan dan larangan dari sekolah masing-masing untuk melarang siswanya mengendarai kendaraan bermotor.
"Aturan dan larangan yang dikeluarkan oleh sekolah bagi siswa dan siswi yang belum cukup umur untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM)," ujarnya pula.
Baca juga: Di Karawang, Polres larang pelajar bersepeda motor ke sekolah
Ia menyebutkan, salah satunya menggelar sosialisasi yang rutin dilaksanakan di sekolah baik jenjang SMP maupun SMA terkait dengan permasalahan tertib lalu lintas.
Salah seorang wali murid di Kecamatan Kota Mukomuko Wahyu mengizinkan anaknya yang masih pelajar mengendarai sepeda motor karena tidak ada kendaraan angkutan kota atau angkot di daerah ini.
"Kalau di kota-kota besar seperti Kota Bengkulu ada mobil angkot yang antar jemput siswa, tetapi di daerah ini belum ada mobil angkot," ujarnya.
Ia menyarankan, sebaik pihak terkait atau pihak sekolah menyediakan kendaraan umum atau bis untuk antar jemput siswa ke sekolah.
Baca juga: 93.076 kecelakaan libatkan pelajar, Kemenhub targetkan turun 50 persen
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021