Menurut dia di Gedung DPD RI di Senayan Jakarta dalam keterangan pers, Sabtu , banyak agenda reformasi yang belum selesai setelah empat kali amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Kami termasuk perguruan tinggi yang mendukung usul amandemen undang-undang dasar yang diajukan DPD. Kenapa? Karena masih banyak agenda reformasi yang belum selesai sejak empat kali amandemen undang-undang dasar," ujarnya.
Musliar menegaskan hal itu setelah bersama rektor tiga universitas lainnya menandatangani nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) pengkajian dan pengembangan konsep sistem hukum nasional di depan pimpinan dan anggota DPD, termasuk Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD I Wayan Sudirta dan Sekretaris Jenderal DPD Siti Nurbaya Bakar, sebelum pembukaan Sidang Paripurna DPD RI.
Rektor tiga universitas lainnya ialah Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr dr Syahril Pasaribu, DTM, HMSc (CTM), SpA(K), Rektor Universitas Jambi (Unja) Kemas Aryad Somad, SH, MH, Rektor Universitas Andalas (Unand) Prof Dr Ir Musliar Kasim, MS dan Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Dr Gufran Ali Ibrahim.
Menurut Musliar, isu dalam amandemen undang-undang dasar, antara lain, titik berat desentralisasi dan hubungan antara pusat dan daerah provinsi serta hubungan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. "Kita lebih 10 tahun reformasi, perkembangan otonomi daerah belum sesuai dengan harapan," katanya.
Fungi, tugas dan wewenang DPD juga termasuk isu dalam usul amandemen undang-undang dasar, khususnya menyangkut kekuasaan legislatif yang kini masih sepenuhnya di tangan DPR. "Peran DPD belum optimal, terutama menyusun rancangan undang-undang," katanya.
Selanjutnya, Musliar menyerukan agar pusat-daerah bersama-sama membangun Republik Indonesia menuju kemajuan. "Pusat-daerah beraliansi agar kita maju. Fenomena di daerah, ketika di pusat dicanangkan gerakan nasional, bisa saja bupati di daerah tidak melaksanakan apa yang dicanangkan presiden," katanya. (ANT/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011