Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan rencana pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi DKI kepada Yayasan Pondok Karya Pembangunan (PKP) sebesar Rp486 juta pada tahun 2022 untuk biaya santri atau siswa di yayasan tersebut.

"Dana hibah Rp486 juta bukan untuk yayasan. Dana ini adalah biaya untuk makan siswa, santri," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (18/11).

Yayasan yang kini diketuai oleh KH Amidhan Shaberah (ayah Riza Patria), kata dia, mulanya didirikan oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1976 dengan semangat mendirikan madrasah sebagai sarana pendidikan hingga pengetahuan agama Islam.

Bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk Yayasan PKP juga telah disiapkan sejak era Gubernur Ali Sadikin, Fauzi Bowo hingga Basuki Tjahaja Purnama untuk pembangunan hingga penataan asrama madrasah atau pesantren di sana.

Saat ini, Pemprov DKI tinggal memberikan bantuan berupa dana hibah untuk operasional harian bagi santri atau siswa yang mengenyam pendidikan di yayasan tersebut.

"Ini sesuai dengan keinginan yayasan ingin menyiapkan pesantren bagi santri, yatim-piatu dan kaum dhuafa," kata Riza.

Baca juga: Dana hibah guru honorer DKI disepakati naik 10 persen pada 2022
Baca juga: Dana hibah disesuaikan dengan kemampuan DKI

Dana itu sangat kecil. "Cuma untuk makan. Satu kali makan Rp10 ribu dikali tiga, jadi Rp30 ribu, dikali 30 hari sebulan, dikali enam bulan, dikalikan 90 orang jadi Rp486 juta," ujar Riza.

Dinas Sosial DKI Jakarta mengajukan dana hibah sosial untuk sejumlah badan dan lembaga dalam RAPBD Tahun Anggaran 2022. Salah satunya akan diberikan kepada Yayasan Pondok Karya Pembangunan (PKP).

Yayasan PKP akan mendapat dana hibah senilai Rp486 juta. Dalam dokumen penerima dana hibah, yayasan ini masuk dalam nama rekening "belanja hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar" bersama dengan satu yayasan lainnya.
Baca juga: Komisi D DPRD DKI perketat usulan hibah untuk tahun 2022

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021