"BPJS nanti akan dibahas, dikumpulkan dulu bahan-bahannya."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden (Wapres), Boediono, akan segera membahas masalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang hingga saat ini belum bisa diputuskan menjadi undang-undang.
"BPJS nanti akan dibahas, dikumpulkan dulu bahan-bahannya, rencananya Senin (11/4)," kata juru bicara Wapres, Yopie Hidayat, di Jakarta, Jumat.
BPJS saat ini masih dibahas undang-undangnya oleh pemerintah dan DPR. Pembahasan Undang-Undang (UU) terkait BPJS berjalan lambat dan berlariut-larut. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan turunan dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2004 yang seharusnya sudah terbentuk pada 19 Oktober 2009 lalu.
Akibat belum terbentuknya BPJS, maka UU SJSN Nomor 40/2004 yang menjadi dasar hukum terbentuknya jaminan sosial belum bisa diberlakukan.
Dalam UU Nomor 40/2004 menyebutkan empat penyelenggara jaminan sosial yang ada saat ini, yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, dan Asabri, dirasa belum mencukupi sehingga pemerintah akan mengaturnya dengan mendirikan BPJS.
DPR dan pemerintah hingga saat ini belum sepakat terkait pengaturan BPJS. Menurut DPR penetapan sekaligus pengaturan BPJS harus diatur dalam UU. Namun, pemerintah menginginkan agar aturan itu hanya menetapkan BPJS saja, sedangkan pengaturan BPJS lewat peraturan pemerintah. Selain itu, isu penyatuan empat penyelenggara jaminan sosial ke dalam satu badan juga mengemuka.
Pada 2010, isu mengenai pembahasan masalah BPJS meski sempat muncul di awal-awal tahun namun kemudian meredup. Pada 2011, isu BPJS mengemuka kembali. Desakan dari kaum buruh untuk segera mengesahkan RUU BPJS terus dilakukan, agar SJSN dapat diberlakukan.
Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) terus mendesak agar pemerintah segera memberlakukan SJSN. Presidium KAJS Timboel Siregar mengatakan sudah terlalu lama amanat UU tersebut diabaikan oleh pemerintah setelah tenggat waktu pelaksanaan SJSN pada Oktober 2009.
DPR sendiri akhir-akhir ini terus mendesak pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU BPJS yang hingga saat ini belum bisa disepakati akibat tiadanya kesepahaman. Rapat konsultasi pada Kamis malam (7/4) antara DPR dan Pemerintah memutuskan akan melakukan pembahasan RUU BPJS pada 9 Mei 2011 mendatang.
(T.M041)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011