Jakarta (ANTARA News) - Pendiri Partai Keadilan atau kini Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi, melaporkan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Ada beberapa hak saya yang dilanggar oleh DPP PKS," kata Yusuf saat melaporkan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, DPP PKS dan DPW PKS Banten, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat.
Dalam penyikapan partai PKS, Yusuf Supendi seluruh kader dan simpatisan PKS dilarang untuk meminta semua produk pemikirannya dalam bentuk apa pun.
Selain itu, lanjut dia, seluruh kader dan PKS yang ada di wilayah Banten juga haram hukumnya untuk berhubungan berinteraksi dengan dirinya.
"Ini merupakan ta`limat DPW PKS Banten," katanya.
Selain itu, kata dia, dirinya dituduh mengganggu istri orang, padahal dirinya merasa sama sekali tidak pernah melakukan itu.
"Bahkan, saya juga dituduh berkolaborasi dengan BIN untuk menyerang PKS," katanya. BIN yang dimaksudnya adalah Badan Intelijen Negara.
Yusuf menegaskan, semua tuduhan itu tidak berdasarkan fakta, sehingga dirinya mengadu ke Komnas HAM.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, mengatakan, Komnas HAM akan mendalami aduan dari Yusuf Supendi mengenai adanya pembatasan hak-haknya oleh PKS.
"Melarang Yusuf Supendi untuk berceramah dan berinteraksi dengan kader PKS merupakan pembatasan hak warga negara. Ini merupakan pelaggaran HAM," katanya.
Setelah menerima aduan dari Yusuf Supendi, lanjut dia, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada DPP PKS dan DPW PKS Banten mengenai masalah itu.
"Namun, Yusuf harus melengkapi berkas-berkas lainnya, berupa salinan ta`limat DPW PKS Banten, pesan singkat berisi ancaman dan lainnya," tuturnya.
Yusuf juga pernah mengadukan Luthfi Hasan dan Sekretaris Jenderal PKS yang juga anggota Fraksi PKS DPR, Anis Matta, ke Badan Kehormatan (BK) DPR dengan dugaan pelanggaran kode etik.
Yusuf juga melaporkan sejumlah petinggi PKS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan korupsi dan menerima dana kampanye dari Timur Tengah.
Yusuf juga mengadukan petinggi PKS ke Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) dan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan KorbanLPSK. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011