Jakarta (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan bank garansi (jaminan uang muka) PT Duta Cipta Pakarperkasa kepada Bank Jatim Cabang Jakarta tahun 2018 dan 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat mengatakan, ketiga saksi tersebut, yakni TH, AWH dan YPA.
Saksi TH diperiksa berkaitan dengan analisis penerbitan bank garansi. Sementara AWH, diperiksa terkait pembayaran bank garansi dan YPA terkait dengan asuransi penjamin bank garansi yang sudah disetujui oleh Bank Jatim Cabang Jakarta.
Adapun ketiga saksi tersebut diperiksa untuk LK, HPS dan K yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan bank garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta pada Rabu, (10/11).
Kasus ini bermula saat ada penerbitan bank garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta yang menyalahi ketentuan dan syarat-syarat penerbitan, antara lain PT Duta Cipta Pakarperkasa memiliki risiko kolektabilitas 5 (macet) dalam hal pembayaran.
Kemudian perusahaan tersebut juga tidak didukung oleh asuransi karena perjanjian antara Bank Jatim dengan asuransi telah berakhir pada 23 Maret 2019 sebelum bank garansi ke-2 keluar.
Baca juga: Kejati DKI tetapkan tiga tersangka penerbitan garansi di Bank Jatim
Baca juga: Kejati DKI tangkap buronan kasus korupsi penyaluran KUR
Lalu jaminan tambahan yang mudah dicairkan
(cash coreteral) tidak sampai 100 persen, namun tetap diproses atau dilanjutkan atas perintah dari tersangka LK dan HPS sehingga menyalahi ketentuan Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor SK : 057/ 296/ DIR/ PGP/ PMK/KEP tanggal 25 September 2018 Bab IX tentang Penerbitan Bank Garansi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan PT Duta Cipta Pakarperkasa sebesar Rp107 miliar.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka menerima uang (kick back) dari penerbitan Bank Garansi Jaminan Uang Muka Bank Jatim sebesar Rp2,6 miliar.
Penyidik menjerat tersangka HPS dan LK dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka K disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejati DKI gelar baksos bantu UMKM dan sebar makanan kepada warga
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021