"Dengan payung hukum Perpres diharapkan ada pedoman atau standar baku dalam penyelenggaraan Menara Bersama," kata Direktur Utama Telkomsel, usai penandatangan kerjasama Telkomsel- Universitas Bina Nusantara (Binus), di Jakarta, Kamis.
Menurut Sarwoto, dengan adanya Perpres tersebut maka aturan Menara Bersama tidak lagi dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri dan setingkat menteri.
SKB Menara Bersama adalah Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi No. 18/2009, No. 07/PRT/M/2009, Permen No. 19/2009, dan No. 3/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Pembangunan Bersama Menara Telekomunikasi, yang telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 30 Maret 2009.
Selanjutnya, pada 30 Maret 2011 merupakan batas waktu masa transisi dan peralihan pembangunan dan atau penyediaan menara telekomunikasi bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 28.
Pada pasal ini disebutkan, penyedia menara yang telah memiliki izin mendirikan bangunan menara dan telah selesai atau sedang membangun menaranya sebelum Peraturan Bersama ditetapkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Bersama ini paling lama 2 tahun terhitung sejak aturan ditetapkan.
Penyesuaian itu berupa menara yang telah dibangun dan lokasinya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan lingkungan diprioritaskan untuk digunakan sebagai menara bersama.
Kemenkominfo saat ini sedang melakukan uji publik untuk merevisi SKB menara bersama khususnya pasal 28, dengan usulan adalah batas waktu transisi diundur menjadi 31 Desember 2012.
Menurut Sarwoto, dalam merevisi isi dari peraturan tidak cukup hanya masalah di Pasal 28 tetapi juga menyangkut pengurusan perizinan dan biaya yang perlu dilakukan standarisasi.
"Perlu ada standarisasi soal perizinan, tarif, hingga aturan-aturan khusus yang selama ini berbeda di setiap daerah," ujarnya.
Memberatkan
Ia mengakui, selama ini aturan soal IMB berbeda-beda satu daerah dengan yang lain, dengan tarif yang berbeda pula.
Ada izin untuk 2 tahun, 5 tahun bahkan ada daerah yang memberikan izin selamanya.
"Belum lagi biaya Hinder Ordonansi (HO) atau izin kiri-kanan yang bisa memberatkan operator mulai membangun menara hingga operasionalnya," tegas Sarwoto.
Ia menambahkan, dengan adanya standar yang berlaku diharapkan dapat membuat pelaku usaha mudah dalam merencanakan biaya operasi.
Perpres ini juga memudahkan pengaturan pelaksanaan yang melingkupi inter departemen, seperti Kementerian Dalam Negeri berurusan dengan Pemda-Pemda, Kemkominfo soal tatalaksana di lapangan, sedangkan Kementerian Keuangan terkait dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Meski begitu, Sekjen Kemenkominfo Basuki Yusuf Iskandar menilai, aturan tentang menara bersama cukup dalam bentuk SKB.
"Kami merasa dalam bentuk SKB itu sudah mencukupi. Sekarang masih dalam tahap uji publik, kita lihatlah nanti perkembangannya dari masukan masyarakat," ujar Basuki.(*)
(R017/S025)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011