Kuasa hukum Lily Wahid, Ikhsan Abdullah di Jakarta, Kamis, mengatakan, pihaknya memiliki bukti baru (novum) yang bisa membuktikan tidak sahnya MLB PKB Ancol yang akhirnya menetapkan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum PKB.
"Pada Kamis ini kami mengajukan novum (bukti baru) tambahan, PK ini sendiri sudah kami ajukan pada 23 Maret 2011 dan teregister dengan Nomor 08 sengketa parpol Tahun 2011," kata Ikhsan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Ikhsan, bukti baru yang menyangkut kesaksian atas kehadiran Prof Cecep di MLB Ancol tidak benar, karena dalam waktu yang sama beliau hadir di MLB PKB Gus Dur di Parung.
"Kehadiran Prof Cecep inilah yang dijadikan dasar Pengadilan bahwa MLB Muhaimin Iskandar yang sah," katanya.
Dia mengatakan bahwa pengadilan sebelumnya tidak pernah meminta surat pernyataan Prof Cecep untuk dijadikan alat bukti.
"Sekarang para saksi ini berani mengungkapkan kejadian sesungguhnya. Prof Cecep meninggal dunia karena resah, mungkin dia takut mengungkap ini," kata Ikhsan.
Novum kedua adalah berupa pernyataan lima orang saksi mata yang mengikuti secara langsung pelaksanaan MLB Ancol.
Ihksan mengungkapkan baa saksi mata ini akan mengungkapkan bahwa peserta yang hadir dalam MLB Ancol pada 2 hingga 4 Mei 2008 bukanlah pengurus sehingga melanggar AD/RT.
"Pengadilan tidak pernah meminta tergugat Muhaimin untuk mengajukan bukti peserta MLB. Padahal masalah peserta inilah yang kami gugat karena menanyangkut keabsahan suatu Muktamar/MLB," katanya.
Para saksi yang dimaksud adalah Sugeng Wardoyo, Sopian Usman, Kulul Sari, Kurniadi Ramadani dan Musmulyadi.
Kelimanya berasal dari Bangka Belitung mengaku diminta hadir sebagai peserta, padahal status kelimanya bukanlah pengurus dan hanya kader PKB belaka.
"Setelah MLB Ancol kami baru diberikan madat untuk membentuk kepengurusan DPW dan DPC se-Bangka Belitung dan mendapat SK definitif selama 1 tahun," kata salah seorang saksi, Kurniadi Ramadani.
Sebelumnya, pada 19 Juli 2010 MA menolak permohonan kasasi Lily Wahid Cs atas putusan PN Jakpus yang menolak gugatan tersebut.
Perkara ini sendiri sebelumnya diajukan oleh PKB kubu Gus Dur ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yakni HZ Arifin Junaidi, Muhyidin Arubusman, Lalu Misbah, Hermawi F Taslim dan Lili Chadidjah Wahid.
PKB pimpinan KH Abdurahman Wahid menggugat secara perdata kepengurusan partai pimpinan Muhaimin Iskandar.
Dalam gugatan bernomor register 047/PDT-G/JKT.PFT/2010 itu disebutkan bahwa muktamar luar biasa (MLB) PKB kubu Muhaimin Iskandar yang diselenggarakan di Ancol, Jakarta, tidak sah.
Begitu pula dengan SK Menkum HAM No M.HH-70/AH.11.01 tahun 2008 tentang pengesahan susunan kepengurusan DPP PKB periode 2008-2013.(*)
(T. J008/S019)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011