Dalam kunjungan ke kantor LKBN ANTARA Biro Bali di Jalan Mataram 1, Lapangan Lumintang, Kota Denpasar, Kamis, rombongan yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil IV Surabaya Ero Sukmajaya itu diterima Kepala Biro LKBN ANTARA Bali Edy M Ya'kub.
Kunjungan sekitar satu jam itu mendiskusikan implementasi dua UU terkait KPPU untuk masyarakat Bali yakni UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (Kemitraan dengan UMKM/Koperasi).
"Kami (KPPU) mendapat amanat untuk melaksanakan pengawasan terkait praktek monopoli dan pengawasan kemitraan. Jadi, tugas kami melakukan penegakan hukum terkait monopoli melalui laporan masyarakat atau temuan kami, pengawasan kemitraan terkait keberimbangan, advokasi pada regulasi terkait keduanya, dan masalah atau isu-isu terkait merger," kata Ero Sukmajaya.
Ia mencontohkan Perda Portal Satu Pintu untuk Pariwisata di Bali yang diatur Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, regulasi terkait PCR/Antigen yang tarifnya berubah-ubah, dan advokasi kemitraan antara sebuah PT dengan klien di Bali, merupakan sebagian dari peran dan intervensi dari KPPU untuk kemanfaatan bersama, termasuk masyarakat Bali.
Baca juga: DPR: Kebijakan lokal harus hadir dalam regulasi sektor pariwisata
"Mayoritas usaha di Bali itu di sektor pariwisata, namun pandemi COVID-19 justru berdampak pada sepinya sektor itu. Kalau kondisi pulih, persaingan usaha paling tajam di Bali ya terkait transportasi dan akomodasi, seperti hotel dan restoran. Untuk sektor transportasi itu, persaingan paling tampak adalah konvensional dan online," katanya.
Terkait Perda Portal Satu Pintu untuk Pariwisata Bali, ia menilai keterlibatan KPPU dalam memberikan masukan kepada pemerintah daerah itu cukup penting agar implementasinya menjadi lebih baik. "Karena sektor kerajinan dalam pariwisata juga penting diatur, sebab masalah pembajakan kerajinan dengan merek-merek baru juga merugikan masyarakat Bali," katanya.
Mengenai PCR/Antigen dan karantina untuk wisatawan yang masuk Pulau Dewata, ia mengatakan semuanya masih merujuk pada ketentuan dari pemerintah pusat, meski pemerintahan di Bali mengusulkan agar PCR/Antigen dan karantina tidak menghambat pariwisata. Di luar itu, Satgas COVID-19 Bali juga menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar, termasuk wisatawan asing.
Bahkan, Satgas COVID-19 Bali mengusulkan karantina 1 hari bagi yang sudah vaksinasi. "Itu pun untuk wisatawan asing," katanya.
"Saat ini, kami sedang melakukan sidang advokasi kemitraan di Bali," kata Ero Sukmajaya.
Baca juga: Pemerintah diminta segera tetapkan regulasi normal baru pariwisata
Pewarta: Adi Lazuardi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021