Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR meminta Bank Indonesia (BI) memberikan sanksi tegas kepada Citibank dalam kasus penggunaan debt collector atau penagih utang oleh bank itu dalam penyelesaian tagihan yang dimiliki nasabahnya yang dinilai bermasalah.

"Kami minta BI memberikan sanksi tegas sesuai aturan perundangan yang berlaku karena yang bisa memberikan sanksi adalah BI," kata Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis usai rapat internal Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis.

Bank asal Amerika Serikat belakangan ini menjadi sorotan luas media dan masyarakat setelah seorang nasabahnya meninggal dunia karena penganiyaan oleh para penagih utang yang disewa bank itu. Bahkan pennganiyaan itu terjadi di kantor bank itu di Menara Jamsostek. (*)

A039/A011

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011