Sampai sekarang belum ada aturan resminya, sehingga  kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh. Tentunya, kebijakan tersebut disusun untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan...

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menunggu aturan resmi yang akan diberlakukan dalam pelaksanaan PPKM Level 3 pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 sebagai upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

“Sampai sekarang belum ada aturan resminya, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh. Tentunya, kebijakan tersebut disusun untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan terjadi pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis.

Jika pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan resmi terkait pelaksanaan PPKM Level 3 Natal dan tahun baru, Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengikuti dengan mengeluarkan kebijakan turunannya.

Baca juga: Muhadjir jelaskan alasan penerapan PPKM level 3 saat Natal-Tahun Baru

Belum lama ini, lanjut Heroe, juga sudah dilakukan pembahasan secara nasional mengenai rencana pembatasan mobilitas masyarakat saat perayaan Natal dan tahun baru.

“Saya kira, jika akan diterapkan pembatasan perjalanan saat PPKM Level 3 maka dimungkinkan tidak akan berlaku untuk wilayah aglomerasi, misalnya di seluruh DIY tetap bisa melakukan mobilitas,” katanya.

Ia pun berharap, pelaksanaan PPKM Level 3 saat perayaan Natal dan tahun baru tidak akan berpengaruh terlalu besar terhadap upaya pemulihan kondisi ekonomi yang saat ini sedang dilakukan oleh Kota Yogyakarta karena pembatasan hanya akan berlangsung selama sekitar 10 hari, mulai 24 Desember-2 Januari 2022.

“Yang penting, aturan PPKM ini dijalankan secara kompak, karena jika hanya sebagian daerah saja yang menjalankan maka hasilnya pun tidak akan maksimal,”katanya.

Baca juga: Menko PMK sebut PPKM level 3 berlaku merata saat Natal dan Tahun Baru

Hingga saat ini pun, Heroe yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas COVID-19 Yogyakarta mengatakan, tetap mengingatkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat dalam berbagai aktivitas meskipun kegiatan sosial dan ekonomi mulai dilonggarkan.

Kegiatan pariwisata yang juga mulai menggeliat di Kota Yogyakarta, diantisipasi dengan menerapkan kebijakan one gate system untuk memastikan seluruh wisatawan yang datang dalam kondisi sehat dan sudah menjalani vaksinasi minimal dosis pertama.

Kondisi penularan kasus COVID-19 di Kota Yogyakarta, lanjut Heroe juga semakin terkendali dengan temuan kasus yang relatif rendah setiap hari.

Pada Kamis (18/11), terdapat tambahan satu kasus terkofirmasi positif COVID-19 namun tidak ada pasien yang dinyatakan sembuh atau selesai isolasi serta satu pasien meninggal dunia. Dengan demikian, kasus aktif di Yogyakarta tersisa 27 kasus.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021