Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah dengan Silo Santoso dari PT Pelindo Tanjung Priok dan Joko Noerhudha dari pihak PT Pelindo Solusi Logistik, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut Febrie Andriansyah, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta nantinya akan menjadi pendamping hukum yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk berkontribusi memeberikan pertimbangan dan bantuan hukum atas permintaan dari kedua pihak
Setelah penandatangan kerjasama itu, Febrie Adriansyah juga memaparkan beberapa hasil kinerja dari pendampingan dan bantuan hukum yang sudah diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada PT Pelindo Tanjung Priok.
Pertama, Pada 29 September 2021, Tim JPN seksi DATUN Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menyelamatkan aset berupa tanah Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan tanah dengan HPL atas nama PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Sunda Kelapa senilai Rp 251,4 miliar dan sebesar Rp929 juta.
Kemudian, pada 28 Oktober 2021 Tim JPN pada ASDATUN Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menyelamatkan aset milik PT Pelindo sebesar Rp117 miliar untuk HPL No 1/Kebon Bawang Jalan Yos Sudarso dan Rp6 miliar untuk HPL No 1/Bidara Cina Jalan Otista Raya.
Baca juga: ITJ gandeng Kejati DKI pastikan pengerjaan proyek sesuai koridor hukum
Baca juga: Komisi Kejaksaan minta dilibatkan dalam pemeriksaan internal dua jaksa
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021