aduh, ada alasan apa kami harus memukulnya, sekali lagi, teguran yang diberikan hanya bersifat lisan, ringan sekali
Gorontalo (ANTARA) - Kepala Satuan (Kasat) Brimob Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Pol (AKBP) Anang A. Sumpena, mengatakan, ulah Brigadir satu (Pol) (Briptu) Norman Camaru dengan video lagu India itu, seharusnya mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan kepolisian yang berlaku.
"Jika diterapkan, Norman dapat dikenakan pasal 4 F, tentang peraturan tindakan disiplin kepolisian, ada beberapa sanksi yang bisa diterapkan," katanya, Kamis.
Dia mengatakan, sanksi dimaksud, antara lain tidak boleh menerima kesempatan karir pendidikan selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, mutasi yang bersifat demosi, atau ditempatkan di sel khusus selama 21 hari.
"Namun sanksi ini tidak kami terapkan, yang bersangkutan hanya dikenakan teguran lisan, itu sanksi paling ringan," timpalnya.
Diakuinya, pemberian sanksi seringan itu, karena pertimbangan atas apa yang dilakukan Norman ternyata cukup menghibur masyarakat di seluruh penjuru Indonesia.
Dia menjelaskan, sebenarnya ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Norman saat membuat video itu, pertama, dia melepaskan baret saat bertugas piket, merokok dan bercanda terlalu berlebihan.
"Jika aksi itu dia lakukan saat tidak sedang bertugas, mungkin jadi lain ceritanya," kata dia.
Dia mengaku, banyak menerima cercaan, terutama di akun facebooknya, banyak masyarakat yang keberatan Norman diberikan sanksi, bahkan ada yang meminta agar norman tidak dipukuli.
"Waduh, ada alasan apa kami harus memukulnya, sekali lagi, teguran yang diberikan hanya bersifat lisan, ringan sekali," kata dia.
(SHS)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011